YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebagai sebuah lembaga besar, Muhammadiyah memiliki itikad untuk mengayomi para pekerja di Muhammadiyah dengan mendirikan Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah. Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh pekerja Muhammadiyah khususnya saat memasuki masa purnatugas. Hal ini disampaikan dalam Covid Talk yang bertemakan “Jaminan Pensiun di Muhammadiyah”.
Jamaludin Joyoadikusumo selaku Direktur Utama Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah menyampaikan bahwa Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah ini memiliki program unggulan yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dalam penjelasannya, Jamaludin menyebutkan bahwa keunggulan PPMP adalah terjaminnya nilai manfaat pensiun yang akan diterima peserta saat memasuki usia pensiun nanti melalui rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) yakni 2,5% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir.
Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah per Juni 2020 tercatat mengelola aset sebesar Rp 349 M. Dengan Dana sebesar itu, tentu Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah akan menjadi incaran industri perbankan, sekuritas maupun manajemen aset. Namun, Jamaludin menjelaskan bahwa Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah memiliki standard yang jelas dalam memilih mitra investasi.
Dana pensiun Syariah Muhammadiyah harus mengkaji dan menganalisis kesehatan dari sebuah lembaga mitra investasi sebelum melakukan penempatan investasi.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan Dana investasi. “Yang namanya kita Dana pensiun yang memiliki Dana cukup besar pasti semua mitra investasi akan tertarik tetapi kita akan selalu memilih dan memilah” ujar Direktur Utama Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah tersebut.
Dalam rangka optimalisasi hasil investasi, Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan penempatan langsung dengan menjadi pemegang saham pengendali pada satu BPR Syariah dan satu BPR konvensional (sedang dalam proses konversi menjadi BPR Syariah) serta satu BPR Syariah yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sedang dalam proses akuisisi. Selain penempatan pada sektor perbankan, Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah juga telah mendirikan anak perusahaan yang bergerak di bidang general trading yang berkantor pusat di Jakarta.
Setiap tahun, Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah melakukan Valuasi Aktuaria untuk menilai kondisi terkini Rasio Kecukupan Dana (RKD) dari Pendiri dan 29 AUM yang menjadi Mitra Pendiri. Valuasi yang dilakukan setahun sekali itu akan menggambarkan hasil perhitungan yang jelas dan transparan yang akan dikomunikasikan kepada seluruh pengelola AUM.
Dana Pensiun Muhammadiyah resmi melakukan konversi menjadi Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah pada tanggal 8 Januari 2019. Konversi ini merupakan jawaban atas usulan dari berbagai kalangan di Persyarikatan Muhammadiyah yang menginginkan agar Dana Pensiun Muhammadiyah dikelola berdasarkan prinsip syariah. Jamaludin berharap agar di masa mendatang semakin banyak AUM dan Badan Usaha Milik MUhammadiyah (BUMM) yang bergabung menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah. (budi/riz)