Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban

Ibnu Laisy pernah mengatakan bahwa dulu beberapa hari sebelum idul Adha, di sana banyak orang-orang yang sedang membersihkan dirinya seperti mencukur kumis, membersihkan rambut, serta mencukur bagian-bagian lainnya.

Orang-orang yang mengetahui riwayat hadis nabi pada masa itu mengatakan kepada orang-orang yang sedang membersihkan diri. Orang itu berkata: “Hai, apakah kalian tidak tahu bahwa Sa’id Ibnu Musayyab tidak menyukai amalan ini.”

Sebab, esok hari umat Muslim akan merayakan Idul Adha dan memotong hewan kurban, tapi mereka justru membersihkan dan memotong sesuatu yang melekat pada tubuh. Kemudian mengadukan kepada Nabi bahwa mereka telah banyak melupakan hadis dan meninggalkan isi hadisnya.

Dijelaskan dari Kitab Syarah An-Nawawi, dari Ummu Salamah bahwa nabi pernah bersabda:

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi SAW berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban”” (Hadits Muslim No. 1.977 Bab 39)

Hal ini merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw. Dalam awal bab ini, An-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya ialah pada awal 10 Dzulhijjah.

Maksudnya ialah apabila diantara kamu telah mendapati awal Dzulijjah dan diantara kamu berkeinginan untuk berkurban, maka jangan sekali-kali memotong, menyentuh kuku dan rambut yang melekat pada seluruh tubuhnya.

Faedah dari larangan memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban ialah karena memiliki banyak keutamaan. Para ulama menafsirkan bahwa sekiranya Allah hendak mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga ujung kukunya sekalipun.

Dalam memahami hadis ini, ada beberapa pendapat di kalangan Ulama, ada yang berpendapat yang dilarang itu rambut dan kuku binatang kurban ada pula yang berpendapat kuku dan rambut orang yang akan berkurban.

Bagi yang memaknai larangan adalah untuk memotong kuku dan kulit hewan kurban argumentasinya adalah : Hadis dari Aisyah bahwa beliau menganyamkan kalung untuk kurban Rasulullah Saw. dan setelah itu tidak menjauhi apa yang dihalalkan oleh Allah selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah (HR Nasai).

Sementara itu Islam menganjurkan menjaga kebersihan. Jika kuku dan rambut manusia sudah saatnya dibersihkan, maka tidak harus ditunda sampai 10 hari. Dari sisi Psikologi hewani. Ia perlu dimuliakan sebelum disembelih.

Sedangkan yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sohibul kurban, argumentasinya adalah: Ini domain ta’abbudi (ibadah mahdhah), yang harus diikuti secara for granted (apa adanya). Melaksanakannya adalah suatu bentuk ketundukan terhadap perintah agama.

Barangkali syariat ini akan sulit dicerna pikiran, tetapi dapat ditarik hikmah di baliknya, yaitu: membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan, sehingga bagian tubuh manusia akan dibebaskan secara ututh pula dari api neraka kelak di hari akhir (pendapat yang dikutip imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

argumen lainnya adalah mengamalkan hadis lebih utama daripada mengabaikannya (i‘malul hadis awla min ihmalihi).

Kalangan yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sahibul kurban juga berpendapat bahwa larangan ini tidak sampai tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga, insya Allah, tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari kurban yang ia lakukan. Insya Allah tidak berdosa (apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.

Dalam buku “Tuntunan Iddain dan Kurban”, Majelis Tarjih menganjurkan orang yang akan berkurban untuk memerpsiapkan diri dengan membiarkan atau tidak mencukur rambutnya (rambut kepala, kumis, jenggot dan sebagainya) dan tidak memotong kukunya (kuku kaki dan tangan) sejak melihat hilal (permulaan) bulan Zulhijjah sampai pelaksanaan penyembelihan binatang kurbannya. (rahel)

Exit mobile version