YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Beredar sebuah kutipan pesan yang mengatasnamakan Haedar Nashir. Belakangan tulisan tersebut ramai diperbincangkan warga Muhammadiyah baik melalui pesan elektronik maupun media sosial.
Selain mencatut Haedar Nashir, pesan dalam gambar tersebut juga memuat lambang Muhammadiyah. Adapun isi tulisannya yaitu:
Lebih baik kita tidak usah mendapat bantuan apapun dari Pemerintah daripada setiap lembaga atau AUM yang kita miliki harus membuat Badan Hukum sendiri-sendiri.
Kita tidak ingin Muhammadiyah bercerai berai karena Badan Hukum Kita lebih tua dari negeri ini
Kita terbiasa tidak menerima bantuan dari Pemerintah. Kenapa sekarang jadi cengeng karena tidak menerima bantuan? Sudah Miskinkah Kita?
Berdasarkan penelusuran Suara Muhammadiyah, tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias kabar palsu (hoaks). Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana tertulis.Dan sebenarnya meme itu pun pernah muncul beberapa bulan yang lalu.
Sebagai warga Muhammadiyah dalam menyikapi pesan seperti tersebut perlu dengan cara tabayyun (klarifikasi) serta bijak dalam bermedsos. Karena dengan pesan yang tidak jelas asal-usulnya itu warga persyarikatan terbawa arusnya. Selain itu, apapun tujuannya jangan sampai membenarkan informasi yang salah atau menyalahkan yang benar.
Sehingga meme tersebut bisa disebut juga sebagai misinformasi dan disinformasi. Misinformasi karena pesan tersebut memuat informasi yang tidak benar.
Adapun Faktanya Suara Muhammadiyah pernah memuat tulisan “Muhammadiyah Dirugikan Aturan yang Simpang Siur”. Yaitu reportase saat PP Muhammadiyah menerima kunjungan pejabat Kementerian Sekretariat Negara RI, 19 Pebruari 2016 di Yogyakarta.
Ketika itu Prof Dr H Yunahar Ilyas menyatakan bahwa lembaga Muhammadiyah lebih baik tidak dibantu oleh pemda daripada harus membuat yayasan yang menaungi lembaga itu. “Muhammadiyah itu hanya satu, yang diwakili oleh Pimpinan Pusat. Tidak ada Yayasan dalam Muhammadiyah,” tegas Prof Yunahar.
Namun, mungkinkah ada keterkaitannya reportase ini dengan pesan meme tersebut. Dalam hal ini perlu dicermati konteksnya. Yakni pada waktu itu masih ada permasalahan tentang Badan Hukum Muhamamdiyah dan banyak pemda yang belum tahu. Disinilah terjadi disinformasi.
Sementara itu, tentang Badan Hukum yang hangat diperbincangkan sebenarnya sudah selesai di Muhammadiyah. Beberapa bulan setelah itu Kemendagri telah menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah Organisasi yang telah berbadan hukum dan berlaku secara nasional.
Melalui surat 220/2742/POLPUM Kemendagri menyampaikannya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia tentang penjelasan Organisasi Muhammadiyah sebagai Badan Hukum. (Riz)