YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Nomor 08/EDR/I.0/F/2020 tentang Pembelajaran/Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Berdasarkan kajian Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, sebaliknya terdapat eskalasi penularan yang melaju. Merujuk pada pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid bahwa kondisi yang demikian menunjukkan situasi kehidupan masih berada dalam darurat Covid-19 yang meniscayakan mencegah kerusakan atau mafsadat didahulukan daripada mementingkan kemaslahatan.
Oleh karena itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu menyampaikan EDARAN TENTANG PEMBELAJARAN/ PERKULIAHAN DI AMAL USAHA MUHAMMADIYAH BIDANG PENDIDIKAN DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan hasil kajian Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana tersebut dalam lampiran Edaran ini.
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dan hasil kajian MCCC tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar semua kegiatan pembelajaran/perkuliahan di semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan termasuk yang dikelola ‘Aisyiyah, dilakukan secara online (daring) dan tidak melakukan kegiatan pembelajaran/perkuliahan secara tatap muka sejak bulan September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dan hasil kajian MCCC tersebut hendaknya dapat menjadi panduan bagi Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pendidikan dan institusi lainnya dalam Muhammadiyah untuk melaksanakan Edaran ini. Kepada Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan agar mengkoordinasikan pelaksanaan Edaran ini di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pendidikan sehingga terdapat kesatuan langkah dalam organisasi Muhammadiyah.
Download Selengkapnya Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Pembelajaran/ Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19