PJJ Guru Dituntut Kreatif Berliterasi Digital

Pemasaran Digital

Era Digital Foto Dok Ilustrasi

Oleh Hendra Apriyadi, M.Pd

Wabah belum selesai kedaruratan bencana masih berlangsung laju pesebaran kasus  covid 19 di seluruh daerah di indonesia saat ini masih belum dapat dikendalikan . penularan masih tinggi . Mewabahnya covid 19 telah menimbulkan banyak perubahan termasuk di dalam dunia pendidikan.

Literasi digital sebagai proses Kreatif dalam PJJ Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, bentuk yang dimaksud termasuk menciptakan, mengolaborasi, mengomunikasikan, dan bekerja sesuai dengan aturan etika, dan memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan.

Konsep literasi digital, sejalan dengan terminologi yang dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 2011, yaitu merujuk pada serta tidak bisa dilepaskan dari kegiatan literasi, seperti membaca dan menulis, serta matematika yang berkaitan dengan pendidikan. Oleh karena itu, literasi digital merupakan kecakapan (life skills) yang tidak hanya melibatkan kemampuan menggunakan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi, tetapi juga kemampuan bersosialisasi, kemampuan dalam pembelajaran, dan memiliki sikap, berpikir kritis, kreatif, serta inspiratif sebagai kompetensi digital.

Kesabaran dalam hal ini bagi seorang guru atau tenaga pengajar dalam proses mendidik para peserta pendidik. Banyak tantangan dalam proses PJJ namun bagi seorang  guru adalah dedikasi untuk melayani para peserta didik dengan maksimal. Berbagai macam cara model dan metode pembelajran di lakukan yaitu dengan cara daring

Kurikulum Darurat saat pandemi

Menurut kementrian pendidikan dan kebudayaan nomor 213/sipres/A6/VIII /2020 Bersamaan dengan dikeluarkannya Penyesuaian SKB Empat Menteri, Kemendikbud juga meluncurkan kurikulum khusus untuk pembelajaran di masa darurat.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud, Totok Suprayitno mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 telah disebutkan bahwa penuntasan kurikulum tidak diwajibkan.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa.

Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

 “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.

Hendra Apriyadi, M.Pd, Pegiiat Gerakkan Literasi Sekolah

Exit mobile version