SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Aspek legal dalam pendirian bangunan sangat diperlukan, hal ini penting untuk adanya jaminan kepastian hukum dan hal inipun juga untuk bangunan masjid sebagai tempat ibadah. Bukan tidak mungkin tanah wakaf untuk masjid yang tidak ditindaklanjuti melalui proses pembuatan ikrar wakaf untuk digunakan sebagai lahan pembangunan masjid tidak memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang mana hal ini berakibat tanaf wakaf rawan digugat.
Pemerintah Kabupaten tanggap dengan kondisi ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 berisi izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama, namun belum memiliki izin. Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB.
Dispenssasi pengurusan IMB untuk rumah ibadah ini ditanggapi dengan sigap oleh keluarga besar PCM Turi dengan mengundang segenap pengurus serta takmir masjid yang wakaf tanahnya diberikan kepada Muhammadiyah. Hal ini diwujudkan dengan sosialisasi pengurusan IMB masjid dan musholla wakaf Muhammadiyah, pada Jumat, 2 Oktober 2020 malam di Gedung Dakwah Muhammadiyah Turi dengan menghadirkan nara sumber : Dinas Perijinan Kab. Sleman.
Aris Winarno dari Dinas Perijinan Sleman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten tanggap dengan kondisi permasalahan IMB dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman yang berisi izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah.
“Hal ini dikarenakan di Kabupaten Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama, namun belum memiliki izin. Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB,” tandas Aris.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengadakanprogram dispensasi untuk Permohonan IMB rumah tinggal pribadi. Sampai dengan Desember 2020.
Bambang Rahmanto selaku ketua PCM Turi bersama Suroyo Widyo Sekretaris menegaskan dalam sambutannya bahwa disinilah pentingnya bangunan masjid memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sehingga, masjid memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga menutup celah jika ada sengketa seperti muncul klaim dari ahli waris yang ingin mengambil tanaf wakaf itu kembali.” Hal ini juga dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten sleman, antara laian PCM Berbah, Minggir Sleman, dan Turi .
Acara sosialisasi berjalan hangat dan penuh antusias dari peserta yaitu takmir masjid sebanyak 14 Masjid mushola diantaranya Masjid Shirothol Mustaqim Ngentak, Masjid At Taqwa Pancoh, Masjid At Taqwa Sidoharjo Bangunkerto, Masjid Al-Muttaqiin Dadapan, Masjid Ash Sholeh Garongan, serta Masjid Al Jabbar Nganggrung.
Kemudian Masjid Alhidayah Pules Kidul, Masjid Al Iman Tepan, Masjid Al Huda Kelor, Al Ikhlas Gondorejo lor, Masjid al Mubarok candi bangunkerto, Masjid Baiturrohim Ledoknongko, Masjid Nurul Huda Turi, dan Masjid Al Hidayah Projayan. Para Takmir sepakat untuk bersegera mengurus dispensasi IMB Masjid ini dengan fasilitasi dari PCM Turi. (Arief Hartanto/Riz)