Parstisipasi Masyarakat dalam Menyelamatkan Jantung Kehidupan

Oleh: Fadhil Azhar Permana

Hidup bermasyarakat tentunya ada norma-norma yang telah disepakati oleh masyarakatnya, tujuan dari pada menerapkan norma tersebut adalah sebagai pedoman bagaimana kita berperilaku dengan baik dan benar supaya untuk terciptanya suatu masyarakat yang aman, damai dan trentram. Ada nilai yang tertanam dalam mematuhi norma yang ada dimasyarakat, yakni bentuk respect dan solidaritas yang kokoh.

Suatu masyarakat dikategorikan berkemajuan adalah mereka yang bisa menghargai orang atau masyarakat lainnya, bahkan mereka yang peduli terhadap lingkungan pun itu lebih dari berkemajuan. Mengapa demikian? Tanpa lingkungan yang baik dan sehat, maka kehidupan tidak akan berjalan dengan baik pula. Saat pandemi melanda ke negara Indonesia banyak sekali perubahan yang terjadi, bukannya perubahan ke arah yang lebih baik melainkan kearah yang justru semakin memperkeruh keadaan.

Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui perihal apa itu Covid-19. Menurut World Health Organization (WHO) Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkan ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. Covid-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi dibanyak negara diseluruh dunia.

Sesuai dengan argumentasi pada paragraf kedua bahwa lingkungan yang baik adalah cerminan dari manusia baik pula. Pada situasi krisis pandemi ini telah muncul dari berbagai lapisan warga Indonesia untuk berinisiasi dalam menghadapi wabah virus corona. Disamping banyaknya dukungan dan partisipasi masyarakat yang kian meningkat dalam mencegah wabah virus corona, ada permasalahan yang sangat kompleks terjadi, bukan hanya itu kasus meningkatnya positif covid-19 semakin bertambah.

Berdasarkan data yang keluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kasus positif covid-19 di Indonesia per senin, 31 Agustus 2020 secara akumulatif tercatat sebanyak 174.796. Ada perbedaan yang sangat signifikan selama sebulan terjadi, yaitu pada update 31 Oktober 2020, bahwa kasus positif di Indonesia mencapai 406.945.

Berbagai dukungan publik yang diimplemetasikan terhadap tenaga medis menjadi power untuk bisa mengatasi pandemi ini. Dukungan tersebut diantaranya berupa pembuatan handsanitizer yang semakin marak dilakukan, pembuatan masker baik masker kain lapis maupun masker medis, pembuatan alat pelindung diri yang nantinya akan diberikan kepada tenaga medis secara gratis.

Selain itu pula, rasa kemanusiaan yang hadir yaitu menyediakan makanan gratis untuk para pejuang rupiah, bahkan beberapa organisasi atau komunitas sampai ada yang menggalang dana untuk dibagikan kepada mereka yang kekurangan secara finansial berupa kebutuhan pangan dan sandang. Pada saat kondisi krisis seperti ini partisipasi masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

Idealnya, partisipasi publik bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Dalam konteks darurat penanganan dan pencegahan covid-19, partisipasi publik juga bertujuan melibatkan publik untuk menerapkan pendekatan pencegahan covid-19 melalui social distancing dan stay at home.

Tempo hari Presiden Ir. Joko Widodo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa melakukan social distancing (jaga jarak) guna untuk memutus rantai penyeberan virus tersebut. Himbauan ini ditujuan agar masyarakat tidak mendekati kerumunan selama pandemi. Seperti pergi ke mall, nongkrong di cafe, nonton di bioskop dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, penerapan social distancing ini berlaku bagi tempat ibadah, tempat kerja, bahkan sekolah.

Tantangannya adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan masyarakat berpartisipasi dalam menerapkan kebijakan dan pendekatan pencegahan covid-19, khususnya social distancing dan stay at home. Dalam konteks ini, pemerintah bisa menggunakan kekuasaannya melalui kontrol alat-alat negara untuk memastikan masyarakat berpartisipasi dalam social distancing dan stay at home ini. Tanpa adanya kontrol negara yang memadai, partisipasi masyarakat dalam social distancing dan stays at home tidak mudah untuk diimplementasikan.

Pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, mensyaratkan keterlibatan masyarakat secara aktif, seperti: masyarakat patuh terhadap imbauan agar tetap di rumah, ikut serta dalam aktivitas pencegahan penyebaran di lingkungan masing-masing dan ikut memberi sumbangan materi maupun tenaga sukarela. Tanpa partisipasi masyarakat, tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.

Partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 mempunyai peran yang sangat penting, masyarakat dapat berperan bukan saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek penanganan Covid-19. Partisipasi masyarakat pada dasarnya merupakan kesediaan secara ikhlas dari masyarakat untuk membantu kegiatan penanganan penyakit yang terjadi di daerahnya masing-masing agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas.

Karena itu, masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan social distancing/physical distancing, self-quarantine dan self-isolation. Partisipasi dalam hal ini perlu dibedakan dengan mobilisasi yang mengandung unsur paksaan/keharusan, baik oleh pemerintah/penguasa ataupun oleh pihak lain yang memiliki kekuatan lebih.

Partisipasi bisa dihasilkan melalui proses pemaksaan, namun pada akhirnya akan menghilangkan arti partisipasi itu sendiri. Partisipasi masyarakat yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 tentu dilakukan dengan sukarela, karena merasa masing-masing individu mempunyai tanggung jawab untuk kepentingan bersama.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tetapi memerlukan partisipasi dari semua komponen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat lainnya. Partisipasi masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 sangat diperlukan, yakni dengan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti tetap di rumah, menjaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat. Hal ini perlu dilakukan guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

Fadhil Azhar Permana, PD IPM Kab. Garut

Exit mobile version