GRESIK, Suara Muhammadiyah – Untuk pertama kalinya dalam Sejarah, penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 digelar secara daring atau online. Sedianya Munas Tarjih ke-31 pada tanggal 14-17 April 2020 di Universitas Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur dan dialihkan secara online dua bulan pada November – Desember.
Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 ini diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan Universitas Muhammadiyah Gresik. Pembukaan Munas Tarjih ke-31 digelar Sabtu, 28 November 2020 M dan agenda Munas digelar setiap Sabtu – Ahad hingga 20 Desember 2020.
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-31 mengangkat tema “Mewujudkan Nilai-Nilai Keislaman yang Maju dan Mencerahkan”. Dengan agenda pembahasan berbagai persoalan, yaitu Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, Risalah Akhlak Islam Filosofis, masalah Eutanasia Physician Assisted Suicide dan Palliative Care, dan Kriteria Waktu Subuh. Serta Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, khususnya tentang Hukum Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan, Sujud Sahwi, Shalat Sunah Sesudah Wudu, dan Rawatib Qabliyah Asar, Kaifiyah Shalat Istisqa’, Kaifiyah Shalat Gaib dan Shalat Jum’at dijamak dan diqasar dengan Shalat Asar.
Agenda Penting
Zakat merupakan ibadah ijtima‘iyah (berorientasi sosial) yang berbeda dengan ibadah mahdlah lainnya. Sebagai ibadah sosial, konsep zakat dapat mengalami perkembangan dengan memberlakukan kias sebagaimana para fukaha terdahulu. Aneka ragam variasi zakat modern banyak ditemukan, dibandingkan dengan jumlah klasifikasi zakat dalam fikih klasik. Dipandang perlu melakukan kajian terhadap perkembangan manifestasi dan praktik zakat di Indonesia, yang dinilai sebagai ikhtiar implementasi nilai-nilai Islam di segala bidang, termasuk ekonomi keumatan.
Selain masalah zakat, isu kontemporer yang perlu direspons saat ini adalah tentang kehidupan anak bangsa yang mengalami kemampuan berbeda atau disabilitas. Muhammadiyah sebagai organisasi Islam berkemajuan yang selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman sehingga bersifat kekinian, relevan dengan keadaan dan selalu melakukan usaha-usaha dakwah pencerahan.
Di samping itu, problem agraria yang selalu melibatkan kompleksitas persoalan, karena berkaitan dengan tanah dan segala sesuatu yang ada di dalam dan di atasnya, perlu pula untuk dikaji. Tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena di atas tanah itu lah manusia bertempat tinggal dan melangsungkan hidupnya.
Hal penting lain adalah perlunya sebuah rumusan tentang Risalah Akhlak. Muhammadiyah sebagaimana ditegaskan dalam Anggaran Dasarnya, adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah. Masalah kontemporer yang tidak kalah pentingnya adalah masalah Eutanasia dan bunuh diri dengan bantuan medis kepada pasien yang menghadapi kematian untuk mengakhiri hidupnya dengan tindakan aktif dan disengaja.
Agenda lain Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-31 yaitu Seminar Munas, dengan tema “Moderasi Keberagamaan dalam Konteks Indonesia Berkemajuan”, narasumber Prof Dr M Din Syamsuddin, MA, Prof Dr M Amin Abdullah, Prof Dr Azyumardi Azra, MA, Prof Dr Didik J Rachbini, MA, Prof Dr Al-Yasa’ Abubakar dan Prof Dr Biyanto, MAg. Kemudian Ceramah Umum Munas, dengan tema “Islam dan Kesejahteraan Sosial: Mewujudkan Nilai-nilai Keislaman yang Maju dan Mencerahkan”, narasumber Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Syafiq A Mughni. (Riz)