PINRANG, Suara Muhammadiyah – Usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan bantuan hukum akhirnya disetujui masuk dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Pinrang dalam rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap 4 (empat) buah Ranperda Non APBD, Kamis 19 November 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang Andi Ramdhani menyatakan bahwa ranperda lembaga bantuan hukum masuk sebagai inisiatif DPRD Pinrang. Ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemuda Muhammadiyah (PM) Pinrang.
“Ranperda ini menjadi salah satu prioritas lembaga kami, karena manfaatnya begitu besar khususnya bagi warga miskin yang terjerat persolan hukum,” kata Andi Ramdhani Jum’at, 20 November 2020.
Dikatakan, legislator Demokrat itu, Perda bantuan hukum sudah ada enam daerah yang memiliki perda tersebut diantaranya Kabupaten Bone, Jeneponto, Maros, Sinjai, Soppeng dan Takalar.
Selain ranperda bantuan hukum dua lainya yang masuk inisitaif DPRD Pinrang untuk dibahas di 2021 yakni ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan ranperda pengelolaan pasar.(Darwis)