Ketua BNSP Kunjung Masehat Apresiasi LSP UMY

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penyerahan lisensi langsung diserahkan oleh Kunjung Masehat, ketua BNSP kepada rektor UMY, Dr. Gunawan Budiyanto, dalam rangkaian wisuda UMY, Kamis (10/12).

“Pendirian LSP ini telah melalui proses yang panjang, yang saya mengapresiasi  UMY yang berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui sertifikasi profesi yang menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah untuk pengembangan masa depan mahasiswa setelah lulus di dunia kerja,” ujar Kunjung Masehat.

Dalam sambutannya pada wisuda UMY, Kunjung menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi menjadi topik diskusi di kalangan industri nasional akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era industri 4.0 dan disrupsi ekonomi serta dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat, dimana tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asalkan dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.

“Seorang tenaga kerja baru bisa dikatakan kompeten apabila mencakupi tiga hal dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja, sehingga tenaga kerja tersertifikasi lebih employable dan produktif,” jelasnya.

Kunjung menyebutkan bahwa sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja indonesia sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan sekaligus juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Di samping itu sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidak sesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam Undang – Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tertulis bahwa ayat (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Juga di ayat (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

Kunjung berharap agar LSP UMY terus menambah skema kompetensi. Beriringan dengan penyerahan sertifikat lisensi kepada LSP UMY, ketua BNSP juga menyerahkan sertifikat kepada mahasiswa UMY yang telah mengikuti uji kompetensi. (Riz)

Exit mobile version