Muhammadiyah dipercaya masyarakat untuk menerima wakaf. Untuk membahas tentang pemanfaatan tanah wakaf tersebut Suara Muhammadiyah mewawancarai Drs KH HM Goodwill Zubir selaku Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Wakaf dan Kehartabendaan. Lebih lanjut baca dialog berikut ini:
Bagaimana Muhammadiyah memanfaatkan dan menyelamatkan seluruh aset yang dimilikinya?
Kita sekarang sedang menginventaris semua aset Muhammadiyah mulai dari tanah, termasuk kehartabendaan dan juga AUM kita. Tanah kita ada yang tanah wakaf, ada yang tanah hibah dan ada yang kita beli dan ada juga yang tukar guling. Kalau AUM kan mulai dari PAUD, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMP sampai pada Perguruan Tinggi dan juga rumah sakit serta panti-panti. Sedangkan mengenai kehartabendaan termasuk kebun-kebun yang kita miliki, ada yang punya POM Bensin, ada yang punya Hotel, ada yang punya tempat wisata. Kan banyak itu yang kita miliki. Kita inventaris semuanya.
Itulah yang sedang kita inventaris semua, termasuk jumlah tanah wakaf yang kita miliki. Semuanya sedang bekerja di lapangan. Untuk itu, kita ada kerjasama dengan perguruan tinggi. Ada juga yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga dan instansi yang bisa menghimpun data yang kita miliki. Ada beberapa yang sudah kita kerjasamakan, antara lain di Aceh dengan Universitas Muhammadiyah Aceh, di Makassar kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Makassar dan juga bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang untuk menghimpun data-data kita.
Sudah kita terjunkan mahasiswamahasiswa kita ke lapangan bekerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi kita atau tenaga-tenaga ahli kita. Ada juga majelis-majelis yang kita minta untuk menghimpun data ini. Pokoknya siapa yang bisa memperkuat dalam pengumpulan data kita ajak. Saat ini kita sedang jalan. Mudah-mudahan segera rampung dan bisa dilaporkan ke Muktamar. Karena ini memang merupakan program Muktamar Makassar.
Adakah sistem yang mendukung pemanfaatan tanah Wakaf Muhammadiyah?
Sudah ada, tetapi kita kan tahu di Muhammadiyah ada beberapa hal. Walaupun kita punya sumber daya yang bagus dan organisasi kita sudah teratur, sudah rapi semuanya sudah jalan. Tetapi ada juga di lapangan, masyarakat kita selama ini ada yang berwakaf itu kadang kala mereka nggak merasa perlu dibikinkan sertifikatnya dan cukup ikrar saja bahwa ikhlas wakafnya.
Tetapi zaman sekarang kan sudah tidak bisa lagi begitu, semua sudah harus bersertifikat dan tertata dengan baik. Apalagi dengan adanya undang-undang wakaf (BWI) yang sekarang yang pewakifnya bisa meminta kembali wakafnya jika tidak kita manfaatkan selama 5 tahun. Karenanya, semua harus bekerja keras, baik di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang maupun Ranting termasuk amal usaha kita terutama perguruan tingginya.
Apa kendala pemanfaatan Wakaf?
Wakaf itu ada juga orang yang memberikan kepada Muhammadiyah secara bersyarat, umpamanya saya berikan tanah ini tetapi harus dibangun sekolah atau peruntukannya untuk masjid, atau untuk rumah sakit dan macam-macamlah tanah wakaf itu. Yang jelas sekarang sudah ada undang wakaf BWI itu, Badan Wakaf Indonesia. Jika selama 5 tahun kita tidak bisa memanfaatkan dengan baik maka pewakifnya bisa mengambil lagi.
Kita berpacu sekarang ini dengan penerapan Undang-undang itu. Banyak juga lahan-lahan tanah yang dimiliki Muhammadiyah yang nganggur dan belum termanfaatkan, istilahnya lahan tidur. Ini biasanya orang-orang Muhammadiyah atau pimpinan yang ada sekitarnya sedang “tidur”. Maka tugas kita sekarang adalah membangunkannya dan menyadarkannya untuk segera memanfaatkan lahan-lahan tersebut agar bisa berdaya guna.
Untuk mengatasinya?
Ada dua jenis wakaf bersyarat yang sering diterima Muhammadiyah. Pertama wakaf bersyarat, silahkan memakai dulu tanah ini nanti setelah sekian tahun baru akan mereka buatkan sertifikatnya. Yang kedua ada peruntukannya itu. Sekarang yang kita lakukan di Muhammadiyah, kalau ada pewakif yang menyerahkan tanahnya bersyarat untuk amal usaha tertentu, rumah sakit misalnya, Kalau Muhammadiyah kira-kira nggak bisa mewujudkannya, bagusnya nggak diterima saja dari pada tanah tersebut ngganggur dan menjadi lahan tidur.
Atau minta dijadikan sekolah, tetapi kalau di sampingnya sudah ada sekolah maka lebih baik ditolak. Atau mungkin wakafnya untuk masjid tetapi di dekatnya sudah ada masjid maka ditolak saja karena akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tetapi kita harus bicara baik-baik mengenai kondisi sekitar tanah wakaf tersebut dan meminta untuk bisa dimanfaatkan pada kegiatan lain.
Tetapi jika tetap “ngotot” lebih baik ditolak saja dan silahkan diberikan kepada yang lain yang dapat memanfaatkan tanah tersebut sesuai permintaan pewakif. Itu lebih baik ketimbang kita tidak bisa memanfaatkan dan atau mewujudkan apa yang disyaratkan tersebut. Tidak menimbulkan dosa, dia berharap pada kita tetapi kita tidak mampu melaksanakannya. Itulah yang terjadi sekarang.
Kemudian juga perlu saya sampaikan sekarang untuk memberdayakan dan memanfaatkan wakaf-wakaf Muhammadiyah itu kita mengumpulkan Wilayah, Daerah dan juga Cabang termasuk juga Ortom dan AUM kita yang bagus. Misalnya ada tanah yang menganggur kita tawarkan kepada PWM, PDM atau AUM yang dapat memanfaatkan lahan tersebut.
Kalau internal kita tidak bisa memanfaatkan maka kita bisa kerjasama dengan eksternal, bisa dengan pemerintah atau dengan swasta atau meminta bantuan donor luar negeri untuk memanfaatkan lahan tersebut tetapi dengan perjanjian yang jelas agar lahan kita tidak terserobot dan hilang seperti kita alami selama ini. Jika akan bekerjasama dengan luar negeri harus memberitahukan kepada PP Muhammadiyah.
Bagaimana dengan upaya penerapan teknologi informasi?
Pengembangan sistem informasi tentang tanah wakaf akan kita kerjasamakan baik dari internal maupun eksternal. Kerjasama dengan internal bisa dilakukan dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang telah mengembangkan sistem ini seperti yang dilakukan PWM DIY. Sedangkan kerjasama eksternal yang baru kita lakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat sampai daerah untuk mengeksekusi tanah baik yang belum bertifikat maupun yang ngganggur. Otomatis dengan sistem ini lahan yang menganggur akan bisa segera dieksekusi dan segera termanfaatkan.
Bagaimana dengan Wakaf Tunai?
Untuk wakaf jenis ini harus kita persiapkan terlebih dahulu yang menanganinya, baik SDM maupun aturan-aturan yang mendukungnya termasuk aturan hukumnya dari Majelis Tarjih mengenai wakaf tunai ini. Sehingga penanganannya sesuai dengan paham agama yang dianut Muhammadiyah. (Lutfi)
Sumber: Majalah SM Edisi 17 Tahun 2019