Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua yang Tidak Tertib, Jangan Hanya kepada FPI

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah meminta agar Pemerintah harus tegas kepada semua pihak yang tidak tertib, jangan hanya kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini berkaitan dengan pengumuman pelarangan FPI sebagaimana diumumkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika alasan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” ungkap Abdul Mu’ti, Rabu (30/12).

Dirinya berharap Pemerintah dapat bersikap adil. “Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tegas Mu’ti.

Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. “Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tambahnya.

Abdul Mu’ti juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.  “Tapi menegakkan hukum dan peraturan. Yang penting Pemerintah berlaku adil. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tandas Abdul Mu’ti.

Pelarangan FPI

Dalam konferensi pers pada Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI. Menko Polhukam membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar serta adanya indikasi mendukung ISIS.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap Menko Polhukam Mahfud Md. (Riz)

Exit mobile version