JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno MUI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni percaya bahwa MUI sudah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin tersebut. “Sedangkan rekomendasi PP Muhammadiyah tentang vaksin mendukung keputusan MUI yang independen,” tutur Syafiq.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengungkapkan jika sudah diujicobakan aman, difatwakan halal, dan diizinkan oleh BPOM, tentu tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin tersebut.
“Ini bagian dari ikhtiar manusia untuk menghindari bahaya. Namun demikian, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sampai situasinya benar-benar aman,” tutur Dadang.
Sebelumnya, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR. (ppm)