MUI: Kremasi Warga Muslim Korban Covid-19, Srilanka Langgar HAM

Kremasi

Ketua Bidang HLNKI MUI Pusat Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, MA

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sehubungan dengan berita bahwa Pemerintah Srilanka telah mengeluarkan peraturan untuk kremasi jenasah seluruh warga Srilanka korban Covid19, termasuk warga muslim, dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI)  menyampaikan pandangan dan protes.

“Dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat), MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim,” ungkap Ketua Bidang HLNKI MUI Pusat Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, MA, Kamis (14/1/2021).

Peraturan itu selain bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional, yaitu Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Serta Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun,  semua Negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban covid19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim.

Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga Negara. Dan MUI telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19  ini.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak agar Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Untuk itu, MUI mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

MUI meminta pemerintah RI, melalui Kementerian Luar  Negeri  RI, untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh  Indonesia ini kepada Pemerintah Srilanka.(Riz)

Exit mobile version