Trump Dimakzulkan: Kedamaian Amerika, Kedamaian Dunia

Trump

Haidir Fitra Siagian

Trump Dimakzulkan: Kedamaian Amerika, Kedamaian Dunia

Oleh : Haidir Fitra Siagian

Untuk kedua kalinya, Presiden Amerika Serikat yang masih menjabat, Donald Trump, oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat diusulkan untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden. Ini adalah yang kedua kalinya Presiden Amerika ke-45 ini diusulkan untuk diberhentikan di tengah jalan dalam masa jabatannya sebagai presiden. Sebelumnya, tidak pernah ada Presiden Amerika Serikat yang diusulkan dimakzulkan lebih dari satu kali dalam satu periode masa jabatannya.

Pada tahun 2019 yang lalu, usulan yang sama juga sudah dilakukan oleh DPR, karena Trump terbukti telah menyalahgunakan kekuasaannya. Saat itu, pria kelahiran tahun 1945 ini dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh kongres. Ini terkait dengan adanya percakapan melalui telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina, Zalensky, pada bulan Juli 2019. Dalam pembicaraan tersebut Trump meminta pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon pesaingnya Joe Biden dalam pemilihan presiden tahun 2020 lalu. Namun usulan pemakzulan ini menemui jalan buntu pada proses selanjutnya. Dalam sidang Senat yang sebagian besar anggotanya adalah wakil dari Partai Republik, Trump menang sehingga bebas dari pemberhentian sebagai presiden.

Alasan Pemakzulan

Usulan pemakzulan yang baru saja terjadi ini, dipicu dengan adanya unjuk rasa besar-besaran terhadap Gedung Capitol di Washington DC satu minggu lalu. Diketahui bahwa Trump yang diusung kembali oleh Partai Republik dalam pemilihan umum bulan Nopember 2020, kalah dari penantangnya, Joe Biden, yang diusulkan Partai Demokrat. Pada saat unjuk rasa tanggal 7 Januari 2021 lalu, sedang berlangsung sidang untuk mengesahkan pemenang pemilihan presiden Amerika Serikat periode empat tahun ke depan.

Akibat unjuk rasa tersebut, sidang terpaksa ditunda, karena para demonstran berhasil memasuki Gedung Capitol setelah melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan. Dikabarkan bahwa akibat unjuk rasa ini, terdapat setidaknya lima orang yang meninggal dunia, termasuk seorang di antaranya adalah anggota kepolisian setempat.

Berbagai pihak mengatakan unjuk rasa yang disertai dengan aksi kekerasan itu, dilakukan oleh para pendukung Donal Trump. Bahkan Trump dikatakan ikut menghasut para demonstran untuk memasuki Gedung Capitol. Tindakan yang demikian, selain tidak sesuai dengan tradisi dan sejarah demokrasi di Amerika, juga dikatakan sebagai pelanggaran atas supremasi hukum Amerika. Inilah yang menyebabkan sehingga kalangan anggota senat mengusulkan untuk memberhentikan Trump dari jabatannya sebagai presiden, yang sebenarnya hanya tinggal beberapa hari lagi.

Senat tidak Bisa Bersidang

Pada awalnya di kalangan DPR, terdapat dua pendapat tentang hal ini. Apakah Trump perlu diberhentikan atau tidak, mengingat bahwa masa jabatannya hanya berlaku hingga tanggal 20 Januari 2021 yang akan datang. Sebagian kalangan mengatakan tunggu saja sampai masa jabatannya habis. Resikonya cukup besar jika Trump diberhentikan pada saat ini. Namun sebagian lainnya mengatakan bahwa Trump harus diberhentikan, meskipun sisa jabatannya sudah hampir habis, karena dalam posisinya sebagai seorang presiden dan kepala negara, telah melanggar sumpah jabatannya.

Pada hari ini, anggota DPR sudah mendapat suara terbanyak yang mendukung usulan pemecatan Trump. Hanya saja karena ini masih sebatas usulan, maka akan diputuskan dalam sidang para anggota Senat Amerika Serikat yang belum jelas kapan akan dilakukan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senat tidak akan bersidang sampai dilantiknya Presiden Amerika Serikat yang baru, dalam hal ini adalah Joe Biden.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa usulan pemecatan Trump tersebut tidak akan berarti apa-apa, mengingat bahwa tidak akan pernah dibahas dalam persidangan Senat sebelum pelantikan Presiden yang baru. Jika pun sidang Senat dilakukan setelah pelantikan presiden yang baru, berarti bahwa pada saat itu, Trump tidak lagi menjabat sebagai presiden. Hal ini juga berarti bahwa dari dua kali Trump diusulkan untuk dimakzulkan, dua kali pula dia akan lepas dari pemberhentian dari jabatan sebagai presiden.

Amerika Harus Pulih

Amerika Serikat sebagai negara yang dipandang sebagai negara yang paling maju dari berbagai aspek di seluruh jagat ini, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan dunia. Terutama dari aspek perekonomian, keamanan dan ideologi demokrasi. Oleh karena itu, kita berharap kondisi di Amerika cepat pulih kembali sebagaimana sedia kala.

Tidak terjadi persoalan-persoalan yang mengganggu stabilitas sesama. Meski kasus tersebut adalah internal dalam negerinya, namun akan berdampak terhadap kehidupan global. Termasuk terhadap negara kita, Indonesia, tentu akan terdampak terhadap apa yang terjadi di sana. Lebih dari itu, kita pun berharap Pemerintahan Amerika Serikat yang akan datang, lebih berperan dalam segala kepentingan dunia internasional dalam arti yang sebenar-benarnya, yang dilakukan secara jujur, adil, dan menjunjung peri kemanusiaan.

Wassalam

Haidir Fitra Siagian, Dosen Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Exit mobile version