PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Tentang Merdeka Belajar, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Irfan Fatkhurohman mengatakan Kajian tentang perubahan tatanan baru pada Revolusi Industri 4.0 telah ramai menjadi pembahasan berbagai forum di dunia maupun di Indonesia.
“Dampak revolusi Industri 4.0, jika tidak di tangkap secara cerdas bagi para pemimpin negara, dan Pemimpin Perguruan tinggi akan ketinggalan. Karena Revolusi Industri 4.0 tidak bisa dihindari, prosesnya memaksa untuk kita berkembang, memaksa untuk menciptakan tata nilai baru dan harus berpikir memaknai menjadi manusia ditengah kemajuan teknologi yang begitu cepat,” kata mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta itu.
Menurutnya, dampak dari era baru Revolusi Industri 4.0 harus dijawab dengan semangat gerakan optimis pada tingkat Perguruan Tinggi. Mendikbud RI memberikan strategi dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka pada perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi negeri maupun swasta diharapakan bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia. Profil mahasiswanya menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi di era 4.0,” jelasnya.
Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
Dijelaskan, kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan.
“Kebijakan MBKM merupakan solusi kebijakan yang adaptif dan Inovatif. Terobosan kebijakan bagi kampus diantaranya Kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum yang menjadikan kampus lebih lentur dan ulet untuk berkolaborasi,” katanya.
Selanjutnya, Irfan mengatakan untuk mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Untuk mempercepat standarisasi Perguruan tinggi, perlu adanya pemetaan kualitas dan kondisi perguruan tinggi negeri (PTN) /swasta (PTS), inilah yang menjadi persoalan. Sejalan dengan rilis program prioritas Mendikbud RI Tahun 2021 terdapat kebijakan dalam bentuk competitive fund dan matching fun, peningkatan kualitas SDM, Mencetak ribuan wirausaha, ratusan inovasi pembelajaran digital dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi,” pungkasnya. (tgr)