Penantian Panjang, Akhirnya Masjid Islamic Center Ashohabah Pringasri Diresmikan

MAGELANG, Suara Muhammadiyah – Sudah sejak lama masyarakat Perumahan Pringasri Gunungpring Muntilan Magelang yang mulai dibangun sekitar tahun 1996 dan dihuni 1997 dengan jumlah rumah sekitar 170 unit ingin memiliki Masjid. Hal ini berawal dari tahun 2000 warga Muslim berinisiatif membuat tempat ibadah dengan membeli satu unit rumah untuk mushola dengan ukuran rumah Tipe 36.

Rumah yang dijadikan mushola itu diberi nama Islamic Center Muntilan (ICM) terletak di jalan Petung RT 07 RW 26 Pringasri Gunungpring Muntilan. Dengan berkembangnya jamaah, pada tahun 2003 setelah direnovasi mushola difungsikan untuk Jumatan sehingga menjadi masjid ICM. Pada tahun tersebut dimulai juga dengan melaksanakan ibadah qurban secara mandiri.

Menurut H. Muh. Rofi’i dengan perkembangan jamaah yang semakin meningkat maka kondisi masjid saat ini sudah tidak muat, utamanya untuk kegiatan Jumatan. Dengan ridlo Allat SWT dan semangat Jamaah ICM maka pada Peringatan Milad Muhammadiyah ke-111 (kalender Hijriyah) atau Rabu 8 Dzulhijah 1441 H/ 29 Juli 2020 dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan Masjid ICM Pringasri Gunungpring.

“Alhamdulillah walaupun di tengah-tengah masa Pandemi Covid-19 pembangunan dapat berjalan dengan lancar selama kurang lebih 6 bulan,” katanya.

Masjid ini didirikan di atas tanah wakaf Persyarikatan Muhammadiyah dari wakif Drs. H. Muh Rofi, M.Pd dan Hj. Hardajani. Adapun ukuran masjid 13 X 13 meter2 dilengkapi Tempat Wudlu, KM/ WC, Sound system, Kipas angin, dll.

Biaya pembangunan sebesar Rp 782.929.350,00 dana masuk Rp 612.130.500,00 sehingga masih kurang (-Rp 170.798.850,00). Untuk itu Panitia masih mengharapkan Infak/ shodaqoh yang dapat disalurkan melalui Rekening BRI No. 0251-01-01-4068-53-8 a.n. PEMBANGUNAN MASJID ICM PRINGASRI.

Alhamdulillah pada Sabtu, 17 Jumadilakhir 1442 H/ 30 Januari 2021 masjid ‘ICM Ashohabah’ Pringasri Gunungpring Muntilan diresmikan oleh Ketua PDM Kab. Magelang KH. Drs. Jumari dihadiri PCM Kec. Muntilan, PRM dan PRA Desa Gunungpring, Kepala KUA Kec. Muntilan, Kepala Desa Gunungpring, dan Pengurus Takmir masjid mushola sekitarnya serta jamaah Pringasri.

Drs. H. Jumari menyampaikan bahwa  Masjid yang memiliki arti tempat sujud dengan fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat lima waktu maupun shalat sunah lainnya.

“Semoga dengan diresmikannya masjid akan menambah ketaqwaan jamaah dengan makmurnya masjid serta menjadi sarana ibadah secara luas yaitu semua aktivitas kehidupan yang ditujukan memperoleh ridho Allah SWT dengan semangat Islam Berkemajuan,” ungkapnya. (arif/anis)

Exit mobile version