Mati Syahid
Oleh Dr. Agung Danarto, M.Ag
Sungguh menggiurkan pahala yang ditawarkan untuk orang yang mati syahid. Enam keutamaan telah siap menantinya. Pertama, dosanya akan diampuni segera setelah kematiannya. Kedua, segera diperlihatkan tempat tinggalnya di surga. Ketiga, dijaga dan dihindarkan dari siksa neraka, tetap dijaga dalam keadaan aman dan terhindar dari rasa takut ketika dibangkitkan dari kubur. Keempat, diberi mahkota kemuliaan yang luar biasa indahnya. Kelima, dinikahkan dengan 72 bidadari. Dan keenam, diberi hak untuk memberi syafaat yang bisa mengeluarkan dari neraka dan memasukkan ke surga terhadap 70 orang anggota keluarganya. Hal ini secara jelas dikemukakan Nabi dalam Hadits berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ (رواه الترمذي وابن ماجه)
“Rasulullah Saw bersabda: Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan; dosanya akan diampuni sejak awal kematiannya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 2796 dengan sanad shahih; At-Tirmidzi dalam Al-Jami’ as-Shahih no. 1629 dengan sanad shahih. Nashiruddin Al-Albani juga menilai Hadits ini shahih sebagaimana dalam karya-karyanya: Ahkam al-Jana’iz, no. 230; Shahih al-Jami’ no. 5182; Shahih Ibni Majah no. 2849 dan Misykat al-Mashabih no. 3834.
Konon Hadits ini sering digunakan oleh orang-orang tertentu ketika akan merekrut anggota baru untuk dimasukkan dalam jaringan radikal yang membolehkan melakukan teror, menghalalkan darah orang lain yang dipandang kafir, bahkan melakukan bom bunuh diri. Hadits tersebut memang sangat menggiurkan bukan hanya untuk mereka yang termarjinalkan dalam kehidupan nyata di dunia, bahkan untuk orang mapan yang memiliki semangat keberagamaan yang tinggi pun akan sangat tertarik dengan janji-janji yang ada dalam Hadits ini. Namun, apa itu mati syahid dan siapa yang dikategorikan sebagai mati syahid itu?.
Syahid berasal dari akar kata “syahida” yang berarti hadir serta menyaksikan, baik dengan mata lahir ataupun mata batin. Sedangkan syahid berarti saksi atau orang yang menyaksikan sesuatu. Mereka bersaksi dengan hati atas apa yang mereka dengar. Menurut Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang syahid adalah orang yang ketika hendak mati atau sakaratul maut:
- Ia menyaksikan para malaikat turun kepada mereka dan mengatakan, “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu” (QS. Fushshilat, 41:30).
- Ia menyaksikan berbagai macam kenikmatan akhirat yang telah dijanjikan Allah kepada mereka (QS. Al-Hadid, 57:19).
- Ia menyaksikan ruh mereka tetap hidup dan berada di sisi Allah (QS. Ali ‘Imran, 3: 169).
Dengan demikian orang yang mati syahid adalah orang yang sebelum meninggal dunia bersaksi dan beriman bahwa tiada tuhan selain Allah, dan setelah mati dia menyaksikan bahwa semua janji Allah adalah benar. Siapakah orang yang dikategorikan sebagai mati syahid itu? Apakah hanya mereka yang mati dalam perang saja yang dapat disebut dengan orang yang mati syahid?. Nampaknya tidak. Masih ada 7 golongan lagi yang dapat dikategorikan sebagai orang yang mati syahid.
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ ابْنُ مِقْسَمٍ أَشْهَدُ عَلَى أَبِيكَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ (رواه مسلم)
“Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian? Para sahabat menjawab, Wahai Rasulullah, orang yang mati terbunuh karena berjuang di jalan Allah itulah orang yang mati syahid. Beliau bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali jumlah ummatku yang mati syahid. Para sahabat berkata, Lantas siapakah mereka wahai Rasulullah?
Beliau bersabda: Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena suatu wabah penyakit juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid. Ibnu Miqsam berkata, Saya bersaksi atas bapakmu mengenai Hadits ini, bahwa beliau juga berkata, orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid” (HR. Muslim)
Hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Imarah, no. 3631; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 3244; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 2801 dengan kualitas shahih dan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1019 dengan kualitas shahih.
Lewat pertanyaan retoris dalam Hadits ini, Rasulullah menyangkal bahwa orang yang mati syahid hanyalah orang yang terbunuh di jalan Allah. “Kalau begitu, sedikit sekali jumlah ummatku yang mati syahid”, sabda Nabi. Siapa yang mati di jalan Allah, ia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit, ia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, ia syahid. Dan siapa yang meninggal karena tenggelam, ia syahid. Begitulah orang-orang yang mati syahid menurut penjelasan Nabi.
Tipelogi orang-orang yang diklasifikasikan ke dalam orang yang mati syahid sebagaimana Hadits Nabi sebelumnya yaitu:
Pertama, orang yang terbunuh di jalan Allah
Sebagian besar sahabat Nabi yang mati syahid adalah mereka yang terbunuh dalam berbagai peperangan. Memang perang pada masa Nabi adalah termasuk jalan Allah (sabilillah). Akan tetapi, yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang. Bahkan perang pada zaman ini perlu syarat dan kriteria yang sangat ketat untuk bisa dikategorikan sebagai perang fi sabilillah. Suatu perang yang bisa dikategorikan sebagai sabilillah akan diuraikan pada kesempatan lain. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, sabilillah adalah:
سبيل الله هو الطريق الموصل إلى ما يرضاه الله من كل عمل اذن الله به لإعلاء كلمته و تنفيذ احكامه
Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya (Himpunan Putusan Tarjih)
Dalam definisi Majelis Tarjih Muhammadiyah ini, pengertian sabilillah sangat luas sekali. Semua amalan yang tidak dilarang yang memiliki tujuan untuk memuliakan agama dan melaksanakan hukum Allah adalah sabilillah. Sehingga termasuk dalam makna sabilillah adalah orang yang melaksanakan dakwah amar makruf nahi munkar, orang yang belajar menuntut ilmu, orang yang mengajarkan ilmu, orang yang menegakkan keadilan, orang yang mengusahakan terciptanya kesejahteraan, orang yang menegakkan kebenaran dan membasmi kejahatan, orang yang membantu dan meringankan beban orang lain. Semuanya ini termasuk dalam kandungan makna fi sabilillah (di jalan Allah). Contoh sabilillah yang secara jelas disebut oleh Nabi adalah menuntut ilmu.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ (رواه الترمذي)
Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa keluar dalam rangka menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah sampai dia kembali.” Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata; ‘Hadits ini hasan gharib” )HR. Tirmidzi)
Kedua, orang yang mati di jalan Allah
Berbeda dengan yang pertama, orang yang mati di jalan Allah terutama untuk sabilillah non perang, seperti mati karena sakit ketika menuntut ilmu, meninggal karena kecelakaan di perjalanan dakwah, wafat ketika sedang ceramah agama, mati mendadak ketika sedang rapat dakwah / Muhammadiyah, tewas ketika sedang tugas memberantas kemaksiatan dan kemunkaran untuk aparat penegak hukum.
Ketiga, orang yang senantiasa berdoa agar mati di jalan Allah
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ مِنْ قَلْبِهِ صَادِقًا بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ (رواه مسلم)
Dari Nabi Saw., beliau bersabda: “Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasur” (HR. Muslim)
Tidak semua syahid itu meninggalnya ketika sedang menjalankan tugas fi sabilillah. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati di atas tempat tidurpun bisa memiliki pahala syahid, yaitu orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah semasa hidupnya dan senantiasa berdoa agar diambil nyawanya ketika sedang menjalankan tugas. Penulis teringat almarhum ustadz Muhammad Muqoddas Allahu yarham, salah satu ketua PP Muhammadiyah beberapa periode. Semasa hidupnya beliau mendedikasikan waktunya dan mewakafkan hidupnya untuk berjuang di jalan dakwah melalui persyarikatan Muhammadiyah. Berulang kali beliau menyampaikan kepada penulis akan keinginannya untuk meninggal ketika sedang melaksanakan tugas Muhammadiyah. Akan tetapi takdirnya ternyata lain, beliau wafat tidak ketika melaksanakan tugas dakwah tetapi wafat di rumah sakit setelah beberapa saat menderita sakit. Menyimak Hadits di atas, penulis yakin, dan senantiasa mendoakan beliau, bahwa beliau mendapatkan pahala sebagai syahid.
Keempat, orang yang meninggal karena wabah penyakit
وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه مسلم)
“Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid” (HR. Muslim)
Tha’un menurut kamus al-Munawwir diartikan sebagai pes, sampar atau wabah. Nabi Muhammad melarang seseorang untuk masuk ke suatu daerah yang sedang terjadi wabah penyakit di daerah tersebut. Begitu juga saat wabah itu menyerang, sedangkan ia berada di dalam daerah yang terkena wabah itu, maka ia tidak boleh keluar dari daerah itu.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ (رواه البخاري)
Dari Usamah bin Zaid dia berkata; Rasulullah Saw bersabda: “Tha’un (penyakit menular/wabah kolera) adalah suatu peringatan dari Allah yang Maha Perkasa untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR. Bukhari)
Hal ini adalah salah satu cara Rasulullah dalam menanggulangi suatu wabah agar penyakit itu tidak menular ke daerah lainnya. Masuk ke daerah yang sedang dijangkiti wabah penyakit berarti menyongsong datangnya penyakit ke dalam tubuh. Menghindarkan diri dari memasuki daerah tersebut adalah upaya awal untuk mencegah diri dari terkena penyakit. Adapun orang yang berada di daerah wabah, tidak diperkenankan keluar dari daerah tersebut karena dikhawatirkan akan membawa wabah penyakit tersebut keluar daerah.
Daerah yang terkena wabah penyakit haruslah diisolasi dari pergaulan dengan daerah lain. Sebagai kompensasi bagi orang yang tinggal di daerah terkena wabah penyakit tersebut yang dilarang meninggalkan daerahnya, Nabi memberikan harapan dan berita gembira sebagai ganti kecemasan mereka sewaktu waktu mati terpapar wabah penyakit tersebut, yaitu dengan pahala mati syahid.
Orang yang meninggal karena wabah suatu penyakit akan mendapatkan pahala mati syahid bila ia bersaksi akan keimanan kepada Allah ketika hidup, juga sabar dan tawakal akan datangnya wabah tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِي أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ (رواه البخاري)
Dari ‘Aisyah ra., istri Nabi Saw. berkata; “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang masalah tha’un lalu beliau mengabarkan, bahwa tha’un (penyakit sampar, pes, lepra) adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid” (HR. Al-Bukhari)
Kelima, orang yang mati karena penyakit dalam perutnya
مَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه مسلم)
“Barang siapa yang mati karena (ada penyakit) dalam perut maka ia syahid” (HR. Muslim)
Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya, karena tenggelam, dan karena melahirkan, diganjar dengan pahala syahid menunjukkan akan kemuliaan dan kemurahan Allah sebagai balasan atas ketakutan dan rasa sakit yang amat sangat yang dirasakannya. Keenam, orang yang mati tenggelam maka ia syahid.
Ketujuh, orang yang mati tertimpa benda keras
Orang yang mati karena tertimpa benda keras, baik karena tertimpa pohon yang roboh, tertimpa batu yang longsor, tertimpa rumah karena gempa, tertimpa material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya, mereka akan mendapatkan pahala sebagai orang yang mati syahid. Hal ini sesuai Hadits berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ قَالُوا الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ (رواه ابي داود)
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan pahala kepadanya sesuai dengan niatnya. Apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?!” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Maha Perkasa” Rasulullah Saw bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Maha Perkasa: Orang yang mati karena wabah pes adalah syahid, orang yang mati karena sakit (dalam) perut (nya) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahidah” (HR. Abu Dawud)
Kedelapan, orang yang mati terbakar
Selanjutnya kedelapan, orang yang mati terbakar adalah syahid, baik ketika rumahnya kebakaran, mobilnya terbakar, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau kebakaran karena kecelakaan kerja, ia mati dengan mendapatkan pahala syahid.
Kesembilan, wanita yang meninggal karena kehamilannya
Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana riwayat Muslim di atas.
Kesepuluh, orang yang meninggal karena membela atau mempertahankan hartanya
Kepemilikan seseorang akan harta benda diakui dalam Islam. Seseorang diperintahkan untuk mencari harta dengan cara halal. Kepemilikan harta bisa diperoleh melalui hasil kerja, hibah ataupun warisan. Mempertahankan hak milik adalah kewajiban setiap individu yang memilikinya.
Upaya untuk mempertahankan hak miliknya tersebut harus dilakukan dengan berbagai macam cara dari segala upaya untuk mengambil hartanya dengan cara yang tidak benar. Upaya pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan harus dicegah dan digagalkan. Apabila seseorang dalam mempertahankan harta miliknya berakibat meregangnya nyawa, maka ia akan diganjar dengan pahala mati syahid. Sebagaimana Hadits di bawah ini:
عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه البخاري)
Dari Abdullah bin Amru ra. berkata, aku mendengar Nabi Saw. bersabda: “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid” (HR. Al-Bukhari)
Kesebelas, orang yang mati terbunuh karena membela agama
Kesebelas, orang yang mati terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya sebagaimana Hadits berikut:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه الترمذي)
”Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid” (HR. At-Tirmidzi)
Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni. Akan tetapi ada satu hal yang tidak bisa diselesaikan oleh kematiannya walaupun ia mati syahid, yaitu hutang. Sebab hutang adalah kewajiban yang harus ditunaikan dan tidak akan diampuni oleh Allah kecuali setelah ditunaikan atau setelah mendapat kerelaan dari yang memberi piutang, hal itu sesuai dengan Hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang” (HR. Muslim).
Dr. Agung Danarto, M.Ag, Dosen Prodi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga dan Sekretaris PP Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 14-16 Tahun 2018