MALANG, Suara Muhammadiyah – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang terbentuk berdasarkan Tap MPR no VIII/TAP MPR/2000. Pembentukan ORI ini merupakan upaya untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang anggarannya dibiayai oleh APBN dan APBD.
Dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh Komisi II DPR Kamis (28/01), Mokh. Najih terpilih menjadi ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada periode 2021-2026. Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini terpilih menjadi ketua ORI setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR.
Najih menyampaikan bahwa ia memiliki alasan mendasar atas keputusannya mencalonkan diri sebagai anggota ORI periode 2021-2026.
“Sebagai akademisi yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Proses ini menjadi bagian dari pengabdian saya kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, dituturkan oleh Najih, melihat data dari ORI di tahun 2019-2020 yang menunjukkan indeks pelayanan publik masih belum menunjukkan kualitas yang memuaskan mendorongnya untuk turut mengambil peran meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.
”Melihat data tersebut, ORI harus menjadi lembaga yang dapat merawat kepuasaan publik. Mengingat ORI memiliki peran strategis maka sebagai akademisi saya perlu ambil peran,” terang pria kelahiran Lamongan ini.
Sebagai bagian dari UMM, Najih merasa perlu untuk berproses dalam keanggotaan ORI yang akan menjadi medan pengabdian kader Muhammadiyah khususnya UMM. Hal ini selaras dengan slogan UMM, dari Muhammadiyah untuk bangsa.
“Keputusan untuk menjadi anggota ORI juga akan membuka jalan bagi kader Muhammadiyah lainnya yang ada di UMM untuk melaksanakan pengabdian,” terangnya.
Di sisi lain Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM, Yana Syafriyana Hijri menyatakan bahwa alasan Najih maju dalam pusaran ORI tidak hanya sekadar karena data kepuasan pelayanan publik yang didapatkan masyarakat masih sangat rendah. Peran dari dosen Hukum bidang Pidana ini sangat dibutuhkan mengingat Najih telah menjadi akademisi selama 35 tahun. Melalui pengalamannya tersebut, Najih diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui ORI.
“Dengan terpilihnya Najih ini merupakan salah satu komitmen kepedulian UMM terhadap kialitas layanan publik. Najih juga menjadi representasi dari akademisi kampus yang turut andil dalam membenahi tata kelola pelayanan sektor publik yang masih belum memberikan capaian memuaskan bagi masyarakat,” jelas Yana.
Dua kali menerima penghargaan Satya Lencana Karya Sastra merupakan bukti bahwa Najih adalah pribadi yang memiliki integritas tinggi dalam bidang pengabdiannya. Pengalaman menjadi Dekan Fakultas Hukum dan Kepala Program Studi Magister Hukum UMM juga menjadi salah satu bekal kuat Najih untuk memimpin lembaga negara sekaliber Ombudsman. (diko)