AMM Sekaran Menyoal Legalitas Miras

AMM Sekaran Menyoal Legalitas Miras

LAMONGAN, Suara Muhammadiyah – Kendati Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Ternyata tetap menjadi daya tarik kajian bagi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Cabang Sekarang, Lamongan dalam hal minuman keras (7/3/2021)

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021) “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi

Bertempat di masjid Al-Taqwa Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kebalan Kulon sekarang. Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah dan Pemuda Muhammadiyah yang tergabung dalam AMM Cabang sekarang mengadakan kajian tentang miras. Tema Menyoal Legalitas Miras menjadi topik utama.

Dalam sambutannya mewakili AMM Sekaran, Hanis Ashar , M.Pd menyampaikan bahwa “haramnya khamer dalam Islam karena banyak mudharatnya dari pada kebaikannya”.

Maka dari itu, masyarakat terutama umat Islam harus menjahuinya. Lebih lebih AMM harus menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran miras. Dakwah amar makruf nahi munkar harus tetap ditegakkan, jelasnya

Sebagai nara sumber kegiatan ini adalah Piet Hizbullah Khaidir, MA, Ketua Umum DPP IMM periode 2001-2003 yang saat ini tinggal di pesantren Al Ishlah Sendang Agung, Paciran Lamongan.

“Indonesia sedang tidak baik baik saja. Sepekan lalu Indonesia digemparkan dengan berita terkait perpes miras yang secarah sah akan dilegalkan”, demikian Piet Hizbullah Khaidir memulai kajiannya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan mayoritas penduduk muslim 84% berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, masyarakat akan menolak keras terkait legalitas miras. Karena miras dalam Islam sudah jelas haram hukumnya sebagaimana dalam Al Quran maupun al hadits.

Dengan penolakan masyarakat Islam. Presiden akhirnya menyampaikan pencabutan perpres legalitas melalui vidio persnya. Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ujar Piet Hizbullah Khaidir ayah dua putri ini.

“Tentu reaksi umat Islam Indonesia bergerak cepat. Protes di sani sini untuk menentang kebijakan pemerintah tentang perpres miras. Termasuk kajian ini juga bagian dari nahi munkar,” urai Piet Hizbullah Khaidir

Menurut Sekretaris Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur;an dan Sains (STIQSI) al Islah ini, rupanya Presiden Jokowi bisa menerima masukan dari para ulama. Masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya.

Kalau masukan dari para ulama ini diabaikan oleh Presiden Jokowi tentu tak terbayangkan madharat dan kerusakan bangsa Indonesia. Maka tinggal menunggu kehancuran saja, jelas Piet Hizbullah Khaidir yanmg mendapat predikat Ulama Muda Muhammadiyah Lamongan.

Piet Hizbullah Khaidir juga menyitir surat Al Baqoroh ayat 219 tentang bahaya besar miras ini.

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ ۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا ۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡءَايَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

Suatu keberkahan bersama, sebulan Perpres nomor 10/2021 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, akhirnya lampiran yang meresahkan itu dicabut pada tanggal 2 Maret 2021oleh Presiden Jokowi, pungkas Piet Hizbullah Khaidir. (Fathurrahim Syuhadi)

Exit mobile version