• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

RESMI: Tanfidz Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
25 Maret, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mars Muhammadiyah tanfidz

Muhammadiyah Dok SM

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tersebut tertanggal 7 Syakban 1442 H bertepatan 20 Maret 2021 M.

Terdapat dua poin Keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh. Pertama, Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Kedua, Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, selama ini di Kawasan anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) Indonesia termasuk yang terpagi dengan ketinggian (altitude) matahari -20° jika dibandingkan dengan waktu Subuh di negara-negara lain.

Mengenai persoalan waktu shubuh merupakan jalan panjang sesuai rekomendasi Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H/ 1-4 April 2010. Saat itu Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar yaitu OIF UMSU, Pusat Studi Astronomi (Pastron) UAD, dan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA.

Ketiga lembaga menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM) untuk menguantitasi perubahan tingkat kecerahan langit (TKL) di berbagai daerah dan luar negeri dengan beragam alat. ISRN UHAMKA memperoleh 750 hari data Subuh (data terbit fajar) berbagai daerah di dunia beragam yaitu -18,4 derajat hingga -7 derajat.

Adapun dalam Keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah pada pada tanggal 28 November 2020 sampai dengan 20 Desember 2020 tentang Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, Risalah Akhlak Islam Filosofis, Terminasi Hidup (Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior), dan Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih akan ditanfidzkan kemudian. (Riz)

Download Tanfidz Keputusan Munas Tarjih tentang Kriteria Awal Waktu Subuh

Tags: muhammadiyahmunas tarjihtanfidzwaktu shubuh
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
start-up

Pengusaha Muhammadiyah Didorong Garap Bisnis Start-Up

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In