YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tersebut tertanggal 7 Syakban 1442 H bertepatan 20 Maret 2021 M.
Terdapat dua poin Keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh. Pertama, Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Kedua, Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, selama ini di Kawasan anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) Indonesia termasuk yang terpagi dengan ketinggian (altitude) matahari -20° jika dibandingkan dengan waktu Subuh di negara-negara lain.
Mengenai persoalan waktu shubuh merupakan jalan panjang sesuai rekomendasi Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H/ 1-4 April 2010. Saat itu Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar yaitu OIF UMSU, Pusat Studi Astronomi (Pastron) UAD, dan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA.
Ketiga lembaga menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM) untuk menguantitasi perubahan tingkat kecerahan langit (TKL) di berbagai daerah dan luar negeri dengan beragam alat. ISRN UHAMKA memperoleh 750 hari data Subuh (data terbit fajar) berbagai daerah di dunia beragam yaitu -18,4 derajat hingga -7 derajat.
Adapun dalam Keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah pada pada tanggal 28 November 2020 sampai dengan 20 Desember 2020 tentang Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, Risalah Akhlak Islam Filosofis, Terminasi Hidup (Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior), dan Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih akan ditanfidzkan kemudian. (Riz)
Download Tanfidz Keputusan Munas Tarjih tentang Kriteria Awal Waktu Subuh