PALANGKA RAYA, Suara Muhammadiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-XXXI secara daring, Sabtu (27/03/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Muhammadiyah Palangkaraya itu diikuti oleh perwakilan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan sebagian warga Muhammadiyah se-Kalimantan Tengah.
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-XXXI dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Gresik, digelar secara online dari tanggal 14 Rabiul Akhir 1442 H/29 November sampai 5 Jumadil Awal 1442 H/20 Desember 2020. Ada beberapa hasil dan keputusan dari musyawarah tersebut yang menyangkut persoalan umat Islam yakni Fikih Zakat Kontemporer, Kriteria Waktu Subuh, dan Risalah Akhlak Islam Filosofis. Selain itu, Munas Tarjih ke-31 juga berhasil merumuskan pengembangan terhadap beberapa masalah yang selama ini telah termuat di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
Di Kalimantan Tengah sendiri, sosialisasi hasil Munas Tarjih ke-XXXI, Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kalimantan Tengah memfokuskan kepada tiga hal, yaitu masalah Fikih Tata Kelola Agraria, Fikih Difabel dan Kriteria Waktu Subuh. Kegiatan sosialisasi itu disampaikan oleh tiga pemateri, yakni Ust. H. Amanto Surya Langka, Lc, Ust. Drs. H. Sofyan Sori N., M.Ag dan Ust. Dr. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I.
Wakil Ketua PWM Kalimantan Tengah yang membidangi Tarjih dan Tajdid, Dr. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I., menyampaikan bahwa sosialiasi ini dikhususkan untuk persyarikatan Muhammadiyah di Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk menyikapi hal-hal yang berkembang di Kalimantan Tengah sesuai dengan materi-materi fikih yang sudah diputuskan. ”Acara sosialisasi putusan Tarjih di Kalimantan Tengah khusus untuk persyarikatan Muhammadiyah di Kalimantan Tengah yang memang kali ini dikhususkan untuk PDM se-Kalimantan Tengah dan tentu diharapkan mereka dari PDM nya menyebarluaskan ke masyarakat dan ke warga Muhammadiyah, utamanya terkait dengan 3 hal pertama masalah Fikih Agraria, kemudian Fikih Difabel dan kriteria waktu subuh,” jelasnya.
Menurut Dr. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I., bahwasanya masalah agraria atau ketanahan memang sangat krusial khususnya di Kalimantan tengah, terutama bagi warga Muhammadiyah yang sering berhubungan dengan pemerintah dan dengan masyarakat umum.
“Adanya tanah-tanah yang mereka miliki dan kemudian pemberian tanah itu juga kadang-kadang ada yang mengklim, mengaku kepemilikan, entah faktornya apa? faktor keturunan atau faktor suku dan lain sebagainya, dan tentu disini perlu ada ketegasan bahkan ketegasan disitu tidak sekadar urusan yang diatur oleh pemerintah, tentu juga kita seorang muslim ingin memposisikan sesuai menurut hak dan ketentuannya, oleh karena itu perlu ada pengertian yang luas, di samping berdasarkan segala peraturan yang berlaku, tentu juga berdasarkan peraturan agama agar kita memang betul-betul merasakan kepemilikan dan sah menurut pandangan agama maupun dalam ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Dalam masalah difabel, Ia menambahkan bahwa sebagian orang di berbagai daerah Kalimantan Tengah ada yang mengalami hal tersebut, namun bukan berarti untuk melepaskan tanggung jawabnya kepada agama dan kewajibannya terhadap agama tetapi semua sama disisi Allah dalam beribadah dan bertakwa. “Tentu tidak serta merta karena cacat itu, lalu mendapatkan kemudahan atau keringanan, semua disisi Allah itu sama, maka kita perlu memberikan pengertian yang luas kepada masyarakat yang berkeadaan semacam itu,” tambahnya.
Khusus berkenaan waktu subuh, Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kalimantan Tengah menginginkan adanya kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pelaksanaanya dengan minus 18 derajat. PDM harus menyikapi dengan bijak dan berusaha semaksimalkan mungkin agar tidak menggangu kondisi disekitar. Sehingga kalau terjadi hal-hal yang berbeda, terutama dalam masalah penepatan awal waktu subuh, maka berusaha untuk bisa mendapatkan perhatian dan tidak menjadikan sesuatu permasalahan. Dipahami dengan pendekatan-pendekataan yang baik dan akan berdampak pada keinginan peryarikatan juga yang akan berjalan dengan baik.
Disisi lain, Ust. Drs. H. Sofyan Sori N., M.Ag selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kalimantan Tengah berharap sosialisasi tersebut harus sampai kepada cabang-cabang dan ranting-ranting Muhammadiyah di Kalimantan Tengah.
“Apa yang sudah ditetapkan PP Muhammadiyah dan kita sosialisasikan, saya kira di daerah lebih gencar lagi mensosialisasikan ke cabang atau mungkin ke ranting-ranting, jadi inilah usaha kami di Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya, bagaimana mensosialisasikan kebijakan pusat dan bagaimana menyampaikan apa yang telah diputuskan pusat, untuk sampai kepada semua masyarakat Muhammadiyah khususnya dan juga masyarakat muslim pada umumnya,” pungkasnya. (Aris Pratama Gunawan/Annisa Husna)