YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah melalui Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta dan Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan Pondok Pesantren Ibnul Qayyim yang digeledah Densus 88 tidak ada hubungan organisasi dan kepemilikan dengan Muhammadiyah.
“Ponpes Ibnul Qoyyim itu bukan milik Persyarikatan Muhammadiyah, tidak ada hubungannya ponpes itu dengan Persyarikatan Muhammadiyah, itu di luar tanggung jawab Persyarikatan Muhammadiyah, pola pendidikannya juga bukan dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ungkap Wakil Ketua PWM DIY, dikutip Republika, Senin (5/4).
Menurutnya Muhammadiyah tidak memiliki wewenang mengurusnya karena ponpes tersebut memang bukan milik Muhammadiyah. Terkait ada pihak-pihak yang mengaitkan ponpes itu dengan Muhammadiyah, dirinya menegaskan itu tidak benar ponpes itu disebut milik Muhammadiyah.
Belum lagi, ada pula pihak-pihak yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah dan memprotes penggeledahan ponpes tersebut. Arif mengingatkan, Muhammadiyah tidak ada organisasi bernama Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah.
“Tidak ada organ yang namanya Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah, tidak ada. Di Muhammadiyah adanya ortom Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, tidak ada Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah,” ujar Arif.
Untuk itu, Arif meminta warga Muhammadiyah agar tidak terpancing isu-isu yang ingin membenturkan Muhammadiyah dengan isu-isu seperti itu. Arif mengajak segenap warga Muhammadiyah mempersiapkan diri menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Kita berharap, warga Persyarikatan Muhammadiyah dan umat untuk tidak terpancing, bisa bertabayun langsung ke Muhammadiyah untuk melihat persoalan ini agar jernih,” kata Arif.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengajak masyarakat dan khususnya warga Muhammadiyah hendaknya bersikap kritis dan arif terhadap berbagai hasutan dan upaya adu domba dari orang-orang yang berusaha memancing di air keruh.
Prof Abdul Mu’ti juga memiminta jajaran Densus 88 seharusnya bekerja profesional, tidak gegabah, dan unjuk kekuasaan dengan melanggar aturan. Kepala Densus seharusnya menindak tegas apabila terdapat anggota yang melanggar aturan, prosedur, dan kode etik. (Riz)