Pembela Kaum yang Lemah

Pembela Kaum yang Lemah

Oleh: Mas’ud HMN

Menurut Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2020 berjumlah 27,55 juta atau hampir 28 juta orang. Keadaan itu setara dengan 10,34 persen. Dengan kata lain, persentase penduduk miskin ada pada dua digit. Ada kenaikan dari periode sebelumnya.

Penduduk miskin atau Mustaad’afin dalam keumatan adalah identik kaum yang posisi lemah. Di Indonesia termasuk tinggi. Kelompok ini memerlukan keadilan, pembelaan dan pemberdayaan. Mustaad‘afiin lawannya adalah hartawan atau orang kaya. Golongan yang terakhir ini, maksudnya kelompok orang kaya adalah kelompok kecil jumlahnya. Namun mereka kuat dan mampu, ringkas kata keadilan adalah miliknya kaum mustad‘afiin.

Oleh karena mereka itu tidak berdaya, lemah, tidak punya pelindung memerlukan pembelaan. Bagai menegakkan keadilan yang hak mereka, ditegakkan Orang kaya, konglomerat tidak terlalu pembela keadilan, karena mereka mampu membela dirinya.

Kalau diidentikkan pada masyarakat sosialis, yaitu struktur class, proletar dan borjuis. Atau kelas buruh yang miskin dan majikan kelompok yang kaya . Yang dalam fenomena sejarah disimbolkan pertentangan kelas, buruh dan majikan, penduduk kaya dan miskin.

Jika mengabstraksikan dengan metafora bahasa memahami makna kata mustad‘afin kita bisa pinjam istilah Sujiwo Tedjo budayawan, para pejuang adalah pembela kaum yang lemah. Sementara pembela orang kaya atau penguasa bukan pejuang. Demikian urgennya konsep pembelaan atau kepejuangan itu, Jihad untuk melawan kemiskinan.

Kata mustad‘afiin padanan katanya adalah daif. Fakir, miskin. Identik dengan orang yang tak berdaya. Papa, sengsara tak punya pelindung diri.

Padanan yang lain dalam perspektif politik, mustad‘afiin adalah mereka kaum petani, buruh dan nelayan. Mereka yang menggantungkan sesuap nasi pagi dan petang kepada alam, dan kepada majikan. Mereka adalah kategori tangan dibawah. Kelompok yang perlu disantuni, diberi sumbangan infaq dan shadaqah.

Makna lain atau lawan kata (contra meaning) makna mustad‘afiin adalah kelompok konglomerat, kelompok taipan, pengusaha besar. Mereka kelompok tangan di atas, kelompok orang berpunya kelompok taipan, konglomerat ini kuat, mampu.

Mereka merupakan kaum sombong, takabur, sok kuasa, otoriter dan zalim. Dalam era sejarah Mesir kuno mereka disimbolkan dengan Fir’aun, yang otoriter dan sombong, Haman seorang hartawan takabur. Konglomerat yang sombong.

Dalam Al Qur’an di sebutkan bagai mana posisi mustad‘afin di hadapan penguasa dan konglomerat masa itu. Dalam al Quran Allah berfirman:

Kami hendak memberi karunia kepada mustad‘afin di muka bumi dan menjadikan mereka orang yang mewarisinya dan akan kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan kami perlihatkan kepada Fir’aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan ( Surat Al Qashas ayat 5)

Ayat ini menegaskan kaum lemah adalah posisi keumatan yang urgent. Merekalah yang dikategorikan yang seharusnya pewaris sah bumi dan isinya. Namun realitanya tidak demikian. Mereka kaum mustad‘afiin adalah kaum yang terpinggirkan.

Dalam hal inilah, pentingnya perjuangan jihadnya kaum muslimin. Perjuangan membela kaum yang lemah, kaum mustad‘afiin. Perjuangan haruslah diorientasikan kepada kaum yang miskin ini.

Kita bagaimana pun harus membangun kesadaran kolektif . Organisasi Islam harus terus mengontrol garis perjuangan untuk tetap komitmen jihad melawan kemiskinan.

Karena itu, tiba masanya gerakan keumatan dikumandangkan terus menerus. Dalam Muhammadiyah gerakan ini dimasukkan kedalam satu pandangan Teologis Al Ma’un. Yakni Kalangan yang tidak mendustakan agama, kaum yang tidak mendustakan agama. Mereka itu peduli kaum miskin dan papa. Semoga!

Mas’ud HMN, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Exit mobile version