Belanja vs Berbagi

Belanja vs Berbagi

Oleh: Ely Nurhayati

Selama pandemi covid-19 melanda, pemerintah telah berkali-kali mengajak masyarakat untuk berbelanja. Ajakan ini dapat dipahami, sebab Indonesia memang telah mengalami resesi. Pada kuartal II, III dan IV 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi. Kontraksi tersebut diproyeksikan Center of Reform on Economic (Core Indonesia) masih akan berlanjut pada kuartal I 2021 ini. Sebagai upaya pemulihan ekonomi, pemerintah mengajak masyarakat untuk berbelanja. Dengan masifnya aktifitas belanja masyarakat, roda perekonomian diharapkan akan berputar, kemudian industri akan tumbuh dan lapangan pekerjaan akan tercipta sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan terminimalisir. Baru-baru ini ajakan berbelanja tersebut diperkuat dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2021 yang merupakan pemberian insentif pajak 100% terhadap PPnBM mobil dan properti.

Apabila kita melihat tafsir Al-Qur’an Surat Al-Isra: 26-27, Allah berfirman: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan kepada orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan…”. Berdasarkan ayat ini, ajakan pemerintah untuk berbelanja sebetulnya tidak sepenuhnya salah, namun berpotensi mendorong masyarakat melakukan hal yang dilarang Allah, yaitu menghambur-hamburkan harta secara boros.

Alih-alih pemerintah mengajak masyarakat untuk berbelanja, akan lebih baik bila pemerintah mengajak masyarakat untuk melaksanakan salah satu perintah Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra tersebut, yaitu memberi kepada orang miskin. Ajakan tersebut selain bernilai ibadah karna mengajak orang untuk melaksanakan perintah Allah, juga dapat menggerakkan perekonomian negara, berpotensi meminimalisir kemiskinan dan mengurangi gap ketimpangan.

Apalagi bila melihat kenyataan bahwa insentif pajak barang mewah tersebut hanya akan dapat dinikmati oleh masyarakat kelas atas. Pada akhirnya, baik dari sisi supply maupun demand, dari sisi penjual dan pembeli, yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah masyarakat kelas atas yang sebetulnya tidak signifikan terdampak pandemi. Menurut data Gaikindo, penjualan merek premium dan mewah relatif tak terpengaruh lantaran kondisi ekonomi masyarakat kelas atas cukup kuat. Sedangkan menurut Forbes, kekayaan miliuner tetap meningkat per Desember 2020 dibanding Desember 2019.

Harapannya ajakan berbelanja dan kebijakan pemerintah tersebut akan dapat meringankan beban rakyat miskin. Namun apakah transmisi insentif tersebut pada akhirnya akan benar-benar sampai pada masyarakat kelas bawah? Menurut BPS, sumbangsih subsektor  perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya terhadap PDB tahun 2020 hanya sebesar 2,33%, sedangkan sumbangsih subsektor real estate hanya 2,94%. Selain itu, negara akan kehilangan potensi pendapatan pajak dengan diberlakukannya aturan tersebut. Menurut pemerintah, potensi pajak yang hilang dari diberlakukannya PPnBM Mobil saja dapat mencapai 2,3 triliun.

Sungguh ironi. Di tengah semakin tingginya tingkat kemiskinan, semakin lebarnya ketimpangan, serta semakin banyaknya pengangguran, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang direct effect-nya lebih berpihak kepada masyarakat kelas atas. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang setara dengan 10,19 persen dari jumlah penduduk, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan pada September 2019 yang mencapai 24,97 juta orang. Sedangkan gini ratio 2020 semester II mencapai 0,385 meningkat dari 0,380 pada semester II 2019.

Alih-alih mengajak mayarakat berbelanja dan menggelontorkan insentif pajak PPnBM mobil dan properti yang direct effect-nya hanya dapat dirasakan oleh masyarakat kelas atas, akan lebih baik bila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang direct effect-nya dapat dirasakan masyarakat miskin.

Selama ini pemerintah memang telah memberikan bantuan sosial, namun nyatanya bantuan tersebut justru menjadi bancakan praktik korupsi. Selain itu data yang ada menunjukkan bahwa bantuan sosial belum memadai untuk mengurangi angka kemiskinan serta memperkecil ketimpangan. Karnanya, tambahan stimulus dan insentif bagi masyarakat miskin masih diperlukan. Beberapa diantaranya dengan meningkatkan nominal bansos per KK serta memberikan bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin, masyarakat yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi.

Selain stimulus dan insentif dari APBN, pemerintah juga dapat mengajak masyarakat kelas atas untuk saling berbagi, berinfak dan bersedekah kepada masyarakat miskin. Ajakan ini akan mendapat respon positif apabila presiden dan jajarannya mengawali gerakan tersebut dengan memberi teladan dan memangkas gajinya untuk program tersebut. Menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 selain mendapat gaji, seluruh biaya rumah tangga dan biaya perawatan kesehatan presiden ditanggung oleh APBN. Teladan dari pimpinan akan menjadi bukti bahwa pemimpin mampu berempati pada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi ini.

Kebijakan yang memberikan direct effect pada masyarakat kelas bawah ini, diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat sehingga pada akhir transmisinya juga dapat memberikan dampak bagi pengusaha besar dan indikator perekonomian negara. Selain itu, kebijakan yang berpihak pada masyarakat kelas bawah yang disertai dengan teladan dari pemerintah, juga akan dapat berpotensi meningkatkan kepuasan publik kepada pemerintah yang menurut suvei Indikator Politik Indonesia belakangan ini mengalami penurunan hingga level terendah sejak 2016.

Saling berbagi, berinfak dan bersedekah kepada masyarakat miskin, dapat menurunkan berkah dari langit. Meski pandemi dan kesulitan ekonomi telah melanda selama setahun, namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan. Dimulai dengan teladan dari pemimpin, alokasi APBN yang berpihak kepada masyarakat miskin, kemudian dilanjutkan dengan ajakan untuk berbagi kepada masyarakat, terutama masyarakat kelas atas.

Ely Nurhayati, Dosen FEB Universitas Yarsi

Exit mobile version