MEDAN, Suara Muhammadiyah – Keputusan Munas Tarjih ke 31 menjadi keputusan persyarikatan yang perlu segera diimplementasikan ditengah warga Muhammadiyah karena menyangkut dengan keputusan strategis persyarikatan. Untuk itulah PW Muhammadiyah Sumtera Utara melalui Majelis Tarjih dan Tajdid melakukan sosialissi keberbagai daerah.
Ketua Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Sulidar MAg mengemukakan pihaknya melakukan sosialisasi hasil Munas ke-31, yang sudah ditanfizkan, diantaranya adalah penambahan waktu Subuh 8 menit dari waktu normal yang telah dihitung secara ilmu falak.
Demikian juga berkenaan dengan produk ketarjihan yang sudah dilupakan anggota persyarikatan Muhammadiyah. Adapun daerah yang dikunjunginya adalah PDM Labuhan Batu Utara di Aek Kanopan, kemudian PDM Pematang Siantar, di kota Penatang Siantara dan terakhir PDM Simalungun, di Serbelawan.
Khusus di PDM Pematang Siantar, dalam mensosialisaikan penambahan waktu 8 menit, agar tidak terjadi kegaduhan dalam masyarakat. PDM Pematang Siantar, tidak saja mengundang Pengurus Cabang Muhammadiyah, tetapi juga MUI kota Pematang Siantar, Pengurus Dewan Masjid Kota Pematang Siantar, Pengurus Ormas Islam, seperti NU, Alwashliyah dan lainnya.
Dengan diundangnya unsur di luar Muhammadiyah diharapkan terjadi saling pengertian, saling memahami, jika Muhammadiyah melaksanakan hasil munas tarjih ke 31, khususnya penambahan waktu Subuh 8 menit. Jadi, masjid-masjid di luar Muhammadiyah akan memakluminya, jika masjid-masjid Taqwa Muhammadiyah mengumandangkan azan lebih lambat dari masjid pada umumnya, jelas Dr. Sulidar. (Syaifulh/Riz)