YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir, MSi menerima silaturahim Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata bersama Komisioner KY Amzulian Rifai, dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar di Gedung Grha Suara Muhammadiyah pada Selasa (20/4/2021).
Diharapkan pimpinan KY dapat meningkatkan martabat dan kualitas para hakim dan proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya peradilan. Muhammadiyah juga berkomitmen dan berharap penegak hukum yakni hakim, jaksa dan polisi harus betul-betul menjunjung tinggi hukum itu sendiri, dan menegakkan good governance.
Mukti Fajar terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial Periode 2021-2023. Staf Ahli Rektor UMY ini terjun langsung ke dalam praktik dunia hukum dengan maksud untuk ikut memperbaiki, membenahi serta memberikan sumbangsih dalam sistem peradilan hukum yang ada di Indonesia.
Menurutnya penting terjun langsung untuk melihat fakta-fakta empiris permasalahan dari beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia. Sekaligus mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.
“Ini menjadi tugas moral seorang akademisi, selain mengajarkan teori-teori di kelas atau forum akademik, juga harus terlibat dalam memberikan solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal”. Sebagai kader Muhammadiyah Prof Mukti Fajar menegaskan “Kerja nyata ini adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar khususnya di bidang hukum untuk berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan Hukum di Indonesia,” tambahnya.
Terkait misi dalam satu periode ke depan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof Mukti Fajar menjelaskan bahwa tugas Ketua KY adalah menjalankan komitmen dari ke-7 komisioner Komisi Yudisial dalam dua hal yang bersifat internal dan juga eksternal.
Problem internal yang menjadi target para komisioner yang beliau pimpin adalah membenahi tatakelola organisasi melalui reformasi birokrasi agar Komisi Yudisial dapat secara optimal melayani masyarakat para pencari keadilan. Sedangkan di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung.
Kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan bersama, dimana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal Hakim,” demikian jelasnya.
“Namun kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kementrian dan DPR, khususnya Komisi III untuk berdiskusi dan membahas permasalahan hukum yang berkembang juga diperlukan, agar melahirkan ide-ide dan pencerahan sebagai strategi Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnnya,” tambahnya.
Mukti Fajar pun akan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak untuk mencari sensasional. Ia tidak ingin terbawa arus dengan para pejabat yang gemar dengan asal memberikan pendapat melalui media sosial yang memancing kontroversial sehingga membingungkan masyarakat. ”Sejak awal saya telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional sebagai bentuk tugas moral saya sebagai akademisi hingga akhir periode jabatan saya nanti,” ungkapnya. (Riz)