Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Oleh : Arsyad Arifi
Zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam dan merupakan rukun Islam ke-tiga. Memasuki akhir Ramadhan ini kita diwajibkan oleh Allah SWT untuk membayar zakat fitrah. Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya “Manhajul Qowim” zakat fitrah diwajibkan pada tahun 2 H. Adapun dalil yang mewajibkan zakat fitrah adalah :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]
Artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id.” (HR al Bukhari)
Adapun waktu membayar zakat fitri terbagi menjadi lima kriteria :
a. Waktu Jawaz
Artinya waktu yang dimana jika kita membayar maka sah zakatnya. Yakni ketika dimulainya malam pertama bulan Ramadhan. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :
فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان
Artinya :
“Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)
Waktu inilah yang disebutkan dalam matan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :
وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّلَ بِأِخرَاجِهَا قَبْلَ أَوَانِهَا
Artinya :
“Dan diperbolehkan membayarkannya sebelum waktu wajibnya.” (HPT)
Adapun dalilnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitabnya Hasyiyah Tarmasi (5/300) karena diriwayatkan dari jamaah bahwasannya Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma membayarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya idul fitri (HR. Baihaqi). Telah menjadi kesepakatan ulama kebolehan membayarkannya dua hari sebelum iedul fitri karena hadis diatas. Lalu para ulama mengqiyaskan kebolehannya dengan bolehnya membayar zakat ketika masuk malam pertama Ramadhan.
b. Waktu Wajib
Artinya dimana jika memasuki itu kita wajib membayar zakat. Yaitu ketika terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :
الوجوب : إذا غربت الشمس
Artinya :
“Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)
Hal inilah yang dimaksud dengan teks Putusan Tarjih Muhammadiyah :
زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ
Artinya :
“(Diwajibkan membayar) zakat fitrah ketika terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (HPT)
c. Waktu Fadhilah
Artinya waktu dimana jika membayarnya kita akan mendapat keutamaan yang lebih daripada membayarnya ketika waktu wajib dan jawaz. Yaitu ketika pagi hari sebelum shalat ied.
Seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami :
و يسن إخراج الفطرة نهارا و كونه بعد فجر يوم الفطرة و قبل صلاة العيد
Artinya :
“Dan disunnahkan membayar zakat fitrah setelah terbit matahari sebelum shalat iedul fitri” (Manhaj/301-302)
Adapun dalilnya adalah :
عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة) متفق عليه
Artinya :
“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat ied.” (HR. Bukhari-Muslim)
Syekh Tarmasi menukil dari Syekh Syubari beliau berpendapat tidak diwajibkan zakat pada waktu itu karena shighah “أمر” memiliki dua kemungkinan yaitu disunnahkan dan diwajibkan, karena hadis tersebut termaktub lafadz “أمر” maka maknanya adalah disunnahkan karena hal itu merupakan kesepakatan ulama (Tarmasi/5/303).
d. Waktu Makruh
Artinya makruh mengakhirkan membayar zakat pada waktu tersebut akan tetapi sah zakatnya. Yaitu setelah ditunaikannya shalat ied. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Al-Ithfihy :
و الكراهة : تأخيرها عن صلاته إلا لعذر
Artinya :
“Dan waktu makruh membayarnya adalah ketika diakhirkan setelah shalat ied kecuali dengan udzur” (Ghayat/551)
e. Waktu Haram
Artinya haram mengakhirkannya hingga waktu tersebut dan jika membayarkannya pada waktu tersebut terhitung qadha zakat yang terlewat. Yaitu jika telah lewat hari eidul fitri dan masuk hari kedua syawal. Seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al-Haitami :
و يحرم تأخيرها عن يومه بلا عذر
Artinya :
“Dan diharamkan mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari idul firi kecuali ada udzur.” (Manhaj/5/304)
Imam Ibnu Hajar menambahkan bahwasannya disyariatkannya zakat fitrah adalah membuat kebutuhan para mustahiq pada hari ied tercukupi karena hari itu merupakan hari raya yang menggembirakan. Barangsiapa yang mengakhirkan membayar zakat tanpa udzur hingga keluar batas waktunya maka diwajibkan mengqadha secepatnya. (Manhaj/5/305)
Maka dari itu dapat disimpulkan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat adalah ketika waktu fadhilah agar kita senantiasa mendapatkan “ziyadah” ketika membayarkannya di waktu tersebut. Mari membayar zakat!
Wallahua’lambishawab
Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman