Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Oleh : Arsyad Arifi
Mengapa zakat disebut dengan zakat? Karena harta kita berkembang dan bertumbuh dengan barakahnya. Menurut Seyyidi Syekh Muhammad bin Ali Baathiyah dalam kitabnya Ghayatul Muna (Ghayat/), hal ini dikarenakan zakat secara bahasa bermakna bertumbuh (النماء), barokah (البركة), dan penyucian (التطهير). Zakat ada bermacam jenis, diantaranya adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya wajib. Adapun dalil yang mewajibkannya adalah :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (HR al Bukhari)
Pertanyaannya adalah apakah kita termasuk yang diwajibkan membayar zakat fitrah ?
.
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah ada empat yaitu :
1. Muslim
Adapun dalil yang menunjukkannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar diatas yakni pada kalimat :
من المسلمين (رواه البخاري)
Artinya : “Dari orang-orang muslim” (HR Bukhari)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Manhajul Qowim mengatakan bahwasannya orang kafir tidak wajib zakat karena zakat adalah penyucian dan hal tersebut bukan ranahnya orang kafir. Sedangkan orang murtad jika kembali masuk Islam wajib mengqadha zakat masa murtadnya, jika tidak maka tidak wajib karena hak kepemilikan terhadap hartanya telah dicabut oleh Imam. (Manhaj/5/246-249)
2. Orang yang Merdeka
Maksudnya adalah bukan merupakan budak. Seyyidi Syekh mengatakan budak tak wajib membayar zakat karena budak tidak memiliki hak milik terhadap apapun termasuk hak milik dirinya. (Ghayat/549)
.
Adapun hadis Abdullah Ibnu Umar r.a. diatas yang mengatakan bahwasannya budak wajib zakat fitrah telah dijawab oleh Imam Syafii di kitabnya al-Umm :
قال الشافعي : و في حديث نافع دلالة سنة بحديث جعفر إذ فرضها رسول الله صلى الله عليه و سلم على الحر و العبد, و العبد لا مال له و بين رسول الله صلى الله عليه و سلم إنما فرضها على سيده, و ما لا اختلاف فيه أن على السيد في عبده و أمته زكاة الفطر, و هما ممن يمون
Artinya :
Imam Syafii rahimahullah berkata, “Dalam hadis Nafi’ terdapat dapat dijelaskan dengan hadis Jakfar karena Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada orang yang merdeka dan budak, sedangkan budak tidak bisa memiliki harta, maka dari itu Rasulullah SAW menjelaskan bahwasannya zakat fitrahnya budak dibebankan kepada sayyidnya, hal ini telah menjadi kesepakatan ulama karena budak merupakan tanggungan sayyid.” (Al-Umm/2/84)
Kesimpulannya adalah seorang budak tetap dibebani zakat, akan tetapi yang berkewajiban membayarnya adalah sayyid atau tuannya.
3. Mendapati Waktu Wajib Zakat
Artinya bahwasannya muzakki mendapati saat-saat akhir waktu bulan Ramadhan dan saat-saat awal waktu bulan Syawal dalam keadaan hidup dan stabil. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :
زكاة الفطر إذا غربت شمس آخر رمضان
Artinya :
Diwajibkannya zakat fitrah jika memasuki tenggelamnya matahari hari terakhir bulan Ramadhan” (HPT/)
Imam Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwasannya dalilnya adalah disandarkannya “zakat” dalam hadis Abdullah bin Umar diatas kepada “al-fithr” atau berbuka yang berarti telah memasuki awal syawal. Syekh Tarmasi menambahkan bahwasannya “al-fithr” atau berbuka itu melazimkan adanya puasa yang menandakan waktu Ramadhan. (Tarmasi/5/234) Maka dari itu Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyimpulkan :
هي تجب بسببين : رمضان و الفطر منه
Artinya :
“Zakat fitrah itu diwajibkan karena dua sebab, masuknya ramadhan dan berbuka dari puasanya (masuk awal Syawal)” (Manhaj/5/300)
Maka dari itu anak yang lahir setelah terbenamnya matahari hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib dizakati, begitupula istri jika menikah saat itu, dan juga orang yang masuk Islam pada saat itu karena tidak mendapati hari terakhir bulan Ramadhan. (Ghayat/548)
4. Berkecukupan Saat Memasuki Waktu Wajib Zakat
Artinya muzakki memiliki kelapangan dan harta yang berlebih dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya dalam sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal) pada hari dan malam Iedul Fitri. Dalam konteks ini tersedianya pembantu dan buku-buku ilmu yang bermanfaat (menurut ulama fikih) dan ilmu alat seperti nahwu termasuk kebutuhan.
.
Hal inilah yang dimaksud dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :
و كان لك سعة
Artinya :
“Jika berkelapangan (dalam sandang pangan papan)” (HPT/)
.
Maka dari itu disimpulkan bahwasannya orang yang tidak memiliki kecukupan menurut kriteria diatas maka tidak wajib baginya zakat. Bahkan Imam Baijuri dalam Hasyiyah Baijuri menambahkan juga tidak wajib menzakati istrinya walaupun istrinya dalam keadaan bercukupan. (Hasyiyah/1/534) Hal ini dikarenakan firman Allah SWT :
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها (البقرة : 286)
Artinya :
“Allah SWT tidak membebani hambanya kecuali kepada yang mampu.” (Q.S. al-Baqarah : 286)
Maka dari itu jika kita memenuhi syarat diatas mari kita menunaikan zakat fitrah karena Rasulullah SAW bersabda :
شهر رمضان معلق بين السماء و الأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر (رواه الديلمي/901)
Artinya :
“Amalan di bulan Ramadhan itu tertahan diantara langit dan bumi tidak diangkat kecuali pemiliknya berzakat fitrah” (HR. Dailami/901)
OArsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman