Pemilihan Imam Masjid

imam masjid

Foto Dok Aljazeera

Pemilihan Imam Masjid

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Maaf mau tanya ustadz, kami dari Takmir Masjid al-Munir Giwangan, mau menanyakan mengenai pemilihan imam masjid.

  1. Apakah suatu masjid harus ada imam utama/besar? Kalau ada apakah ada kriteria tertentu atau kesepakatan takmir saja yang kira-kira dipandang mampu menjadi imam?
  2. Apakah imam shalat boleh dijadwal dan tidak ada imam utama/besar (sementara ini yang kita pakai).

Matur nuwun.

Masjoe, Takmir Masjid al-Munir Giwangan (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih kepada saudara yang telah mengamanahkan pertanyaan ini kepada kami. Sebelumnya pertanyaan yang saudara ajukan ada kemiripan dengan Fatwa Tarjih pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 96, yaitu bagaimana kriteria imam shalat di zaman Nabi saw atau di masa sahabat. Untuk itu kami akan menjelaskannya kembali. Nabi saw menggariskan beberapa ketentuan untuk menjadi imam. Disebutkan dalam hadis,

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا [رواه مسلم وأحمد].

Dari Abu Masud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya [H.R. Muslim dan Ahmad].

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ [رواه مسلم وأحمد].

Dari Abu Masud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah) [H.R. Muslim dan Ahmad].

Dari dua hadis di atas dapat dipahami bahwa syarat menjadi imam adalah sebagai berikut,

  1. yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur’an;
  2. kalau bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur’an sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap as-Sunnah;
  3. kalau pengetahuan terhadap as-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang lebih dahulu hijrah, barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya;
  4. kalau dalam hijrahnya sama, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sangat baik jika di suatu masjid memiliki imam tetap, khususnya untuk shalat-shalat fardu lima waktu, yang paling sesuai kriterianya dengan kriteria imam dalam hadis di atas. Namun demikian, jika di suatu masjid ada banyak orang yang memenuhi kriteria imam sesuai dengan keterangan di atas, seperti yang terjadi di masjid al-Munir di tempat saudara, maka membuat jadwal imam tersebut dapat dilakukan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2020

Exit mobile version