Anggaran Dasar Muhammadiyah Keputusan Muktamar ke-45
Oleh M Muchlas Abror
Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, bulan Juli yang lalu, telah memutuskan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah baru menggantikan AD dan ART sebelumhya. AD dan ART yang telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 itu dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah berdasarkan keputusan rapat tanggal 30-31 Juli yang lalu.
AD Muhammadiyah terdiri atas dua komponen pokok, yaitu muqaddimah atau pembukaan dan batang tubuh (bab-bab dan pasal-pasal dalam AD). Keduanya sama-sama penting dan saling berhubungan. Ibarat antara jiwa dan raga. Muqaddimah AD Muhammadiyah merupakan ruh atau jiwa Muhammadiyah. Sedangkan batang tubuh merupakan raganya sebagai Persyarikatan. Muqaddimah AD Muhammadiyah sesuai amanat Tanwir, tidak diusulkan untuk diubah. Adapun yang diamanatkan Tanwir diagendakan di Muktamar ke-45 untuk dibahas dan diputuskan ialah usul perubahan AD yang dibatasi dalam lingkup batang tubuhnya saja disamping usul perubahan ART. Dalam kaitn itu, Muktamar ke-45 memutuskan, “Muqaddimah AD Muhammadiyah yang tealh ada selama ini merupakan rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan AD Muhammadiyah baru keputusan Muktamar ke-45”.
Muktamar ke-45 menerima rancangan perubahan AD dan ART yang diusulkan oleh PP Muhammadiyah atas amanat Tanwir menjadi AD dan ART Muhammadiyah baru. Tentu dengan perbaikan, perubahan, dan penyempurnaan. Dalam tulisan ini, saya akan membatasi pada AD saja. Sedangkan tentang ART akan saya tulis dalam kesempatan lain. Insya Allah.
AD Muhammadiyah baru mempunyai 16 bab dan 42 pasal. Pada AD lama hanya memuat 10 bab dan 34 pasal. Nama-nama bab dan pasal, semua judul, sebagai berikut:
BAB I NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN. Pada bab ini ada tiga pasal, yaitu: Pasal 1 Nama, Pasal 2 Pendiri, dan Pasal 3 Tampat Kedudukan.
BAB II IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG. Ada dua pasal pada bab ini, yaitu: Pasal 4 Identitas dan Asas, serta Pasal 5 Lambang.
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA. Bab ini terdiri atas dua pasal, yaitu: Pasal 6 Maksud dan Tujuan serta Pasal 7 Usaha.
BAB IV KEANGGOTAAN. Hanya satu pasal, Pasal 8 Anggota serta Hak dan Kewajiban.
BAB V SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI. Bab ini memuat dua pasal, yaitu: Pasal 9 Susunan Organisasi dan Pasal 10 Penetapan Organisasi.
BAB VI PIMPINAN. Pada bab ini ada sembilan pasal, yaitu: Pasal 11 Pimpinan Pusat, Pasal 12 Pimpinan Wilayah, Pasal 13 Pimpinan Daerah, Pasal 14 Pimpinan Cabang, Pasal 15 Pimpinan Ranting, Pasal 16 Pemilihan Pimpinan, Pasal 17 Masa Jabatan Pimpinan, Pasal 18 Ketentuan Luar Biasa, dan Pasal 19 Penasihat.
BAB VII UNSUR PEMBANTU PIMPINAN. Hanya satu pasal, Pasal 10 Majelis dan Lembaga.
BAB VIII ORGANISASI OTONOM. Juga satu pasal, Pasal 21 Pengertian dan Ketentuan.
BAB IX PERMUSYAWARATAN. Ada 10 pasal pada bab ini, yaitu: Pasal 22 Muktamar, Pasal 23 Muktamar Luar Biasa, Pasal 24 Tanwir, Pasal 25 Musyawarah Wilayah, Pasal 26 Musyawarah Daerah, Pasal 27 Musyawarah Cabang, Pasal 28 Musyawarah Ranting, Pasal 29 Musyawarah Pimpinan, Pasal 30 Keabsahan Musyawarah, Pasal 31 Keputusan Musyawarah.
BAB X RAPAT. Bab ini memuat tiga pasal, yaitu: Pasal 32 Rapat Pimpinan, Pasal 33 Rapat Kerja, dan Pasal 34 Tanfidz.
BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN. Tiga pasal dimuat dalam bab ini, yaitu: Pasal 35 Pengertian, Pasal 36 Sumber, dan Pasal 37 Pengelolaan dan Pengawasan.
BAB XII LAPORAN. Hanya satu pasal, Pasal 38 Laporan.
BAB XIII ANGGARAN RUMAH TANGGA. Juga hanya satu pasal, Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI PEMBUBARAN. Satu pasal saja, Pasal 40 Pembubaran. BAB XV PERUBAHAN. Satu pasal, Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar. BAB XVI PENUTUP. Pada bab ini pun hanya satu pasal, Pasal 42 Penutup.
Antara AD Muhammadiyah baru dan lama terdapat beberapa perbedaan di antaranya:
- Memasukkan kata-kata KH Ahmad Dahlan dan untuk jangka waktu tidak terbatal (Pasal 2). 2
- Menambah kata tajdidi dalam Identitas dan kata berasas Islam menjadi ayat tersendiri sehingga judul pasalnya menjadi Identitas dan Asas (Pasal 5).
- Lambang (Pasal 5), merupakan hal baru.
- Usaha Pasal 7). Dalam pasal itu memuat penegasan bahwa Pimpinan Muhammadiyah adalah penentu kebijakan. Rincian usaha disebut dalam ART.
- Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan (Pasal 8), merupakan pengembangan anggota dair AD sebelumnya.
- Menambah kata Pusat isalh kesatuan Wilayah dalam Negara (Pasal 9).
- Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Khusus pada tingkat Pimpinan Pusat menggunakan istilah Ketua Umum dan Sekretaris Umum (Pasal 11).
- Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat (pasal 19). Sebelumnya tak disebutkan.
- Unsur Pembantu Pimpinan (Pasal 20) terdiri atas Majelis dan Lembaga (Badan tak ada lagi).
- Musyawarah Pimpinan. Selain Musywil, Musyda, Muscab, dan Musran, di tingkat Wilayah, Daerah Cabang, dan Ranting ada Musyawarah Pimpinan (Pasal 29).
- Tanfidz (Pasal 34). Pasal tanfidz sebelumnya tidak ada.
Itulah AD Muhammadiyah baru yang telah diputuskan oleh Muktamar ke-45. Keputusan permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan itu tentu mengikat bagi seluruh jajaran pimpinan dan segenap warganya. Setelah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah menjadi kewajiban Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkat dan warganya untuk mentaati dan melaksanakan AD baru sebagai aturan permainan dalam Persyarikatan. Agar persyarikatan tetap berjalan teratur dan tertib.
Sumber: Majalah SM No 16 Tahun 2005