YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah (PP FGM) mengeluarkan Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah tentang Rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sektor Layanan Pendidikan.
PP FGM telah mencermati, mengkaji dan memperhatikan Draf Rencana Undang Undang (RUU) revisi Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan pemerintah dan akan dibahas bersama DPR RI, dimana sektor jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
“Meminta dengan hormat kepada; pemerintah (Presiden RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk MEMBATALKAN Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN,” ungkap Ketua PP FGM Pahri, dalam keterangannya, Ahad (13/6/2021).
Menurutnya Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, tidak sesuai dengan semangat dan jiwa Konstitusi/UUD 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah.
Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kehadiran sekolah swasta yang dikelola masyarakat (yayasan/persyarikatan) merupakan perwujudan dari kepedulian mereka untuk membantu pemerintah dalam memenuhi layanan dan pemerataan pendidikan.
Diantara yayasan/persyarikatan tersebut telah berhidmat jauh sebelum NKRI berdiri. Adalah kurang bijaksana, bila sekolah yang dikelola masyarakat yang semangatnya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, masih akan dibebani dengan rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dampak besar yang akan dihadapi dunia pendidikan Indonesia bila pemerintah memberlakukan Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN adalah; beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin menurun, pengadaan sarana pendidikan semakin rendah, beban wali siswa semakin berat dan jumlah siswa yang putus sekolah semakin banyak. Pada perkembangan berikutnya, pemerintah semakin sulit dalam memenuhi amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah sebaiknya fokus pada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan meningkatkan dan memanfaatkan secara optimal dana pendidikan sebesar 20% dari APBN, bukan malah sebaliknya membuat kebijakan baru dengan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan yang pada akhirnya akan membebani masyarakat yang anaknya sedang dan atau akan bersekolah. (Th/Riz)