Pendapat Muhammadiyah tentang Mihrab Masjid

Mihrab Masjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Di Pimpinan Ranting kami sedang membangun masjid Muhammadiyah, yang menjadi permasalahan kebanyakan warga Muhammadiyah itu mempertanyakan kepada ustadz bentuk masjid itu, sedangkan masjid tersebut menurut ustadz tersebut tidak mempunyai mikhrap (tempat imam dan mimbar khutbah, mihrab) katanya kalau pakai mikrap itu bid’ah. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

  1. Benarkah pendapat Muhammadiyah Masjid itu kalau pakai mikrap itu bid’ah?
  2. Kalau Bid’ah adakah dalilnya?
  3. Kalau itu pendapat Muhammadiyah mengapa masjid Muhammadiyah semuanya saya lihat itu pakai mikrap?
  4. Sebenarnya pendapat Muhammadiyah tentang masjid ini sudah ada ketentuan atau belum?

Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga bapak tidak keberatan untuk memasukkan pertanyaan saya ini ke dalam kolom Tanya Jawab Agama di SM ini semoga bapak maklum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Nazir, MAN Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar (disidangkan pada Jum’at, 14 Zulhijjah 1429 H / 12 Desember 2008 M)

Jawaban:

Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara secara terpadu:

Mihrab berasal dari bahasa Arab dari kata haroba-yahribu harban wa mihraban yang artinya tempat berperang. Mihrab adalah tempat yang paling mulia dan utama di dalam sebuah majlis atau rumah atau tempat pertemuan. Mihrab juga berarti kamar. Di dalam masjid, mihrab adalah tempat imam berdiri menghadap kiblat untuk memimpin sholat jama’ah. Tempat berdirinya imam ini dinamakan mihrab karena dia berperang melawan setan dan hawa nafsunya. Mihrab selain sebagai tempat berdirinya imam ketika memimpin sholat juga mempunyai fungsi untuk menyeimbangkan antara saf di kanan dan kirinya, karena imam harus berada di tengah saf sebagaimana dalam hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((وسطوا الإمام وسدوا الخلل)) [رواه أبو داود].

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah katanya: Rasulullah saw besabda: “Jadikan imam di tengah (saf) dan penuhilah (saf) yang kosong”. [HR. Abu Dawud].

Selain itu, mihrab juga berfungsi untuk menentukan arah kiblat, karena letak mihrab biasanya dibuat oleh sekumpulan orang yang mengetahui arah kiblat. Begitu masuk masjid kita akan tahu arah kiblat dengan melihat mihrab. Tanpa mihrab kita akan kebingungan menentukan arah kiblat ketika akan sholat di masjid.

Pembuatan mihrab untuk tempat sholat ini sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu sebelum kedatangan Nabi kita. Di dalam al-Quran banyak disebutkan tentang mihrab, antara lain mihrab nabi Zakariya. Allah berfirman:

Artinya: “Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi termasuk keturunan orang-orang saleh”. [QS. Ali Imran: 39].

Di dalam syariat Nabi kita Muhammad saw, Nabi juga mempunyai mihrab, namun mihrab beliau tidak seperti mihrab kita sekarang ini. Mihrab yang ada di masjid beliau hanyalah berupa tempat berdiri yang tertentu di dekat mimbarnya ketika beliau menjadi imam sholat. Para sahabat juga mempunyai mihrab. Buktinya, Umar ditikam ketika menjadi imam sholat di mihrab sehingga beliau wafat.

Generasi selanjutnya kemudian mengembangkan bentuk-bentuk mihrab sehingga agak berbeda dengan mihrab Nabi. Mihrab yang ada sekarang biasanya terdiri dari tempat berdirinya imam dan mimbar untuk khotbah. Semua itu disepakati dan tidak diperselisihkan oleh para ulama dari berbagai macam madzhab sehingga menjadi semacam ijma’. Jadi dengan demikian membangun mihrab itu bukan bid’ah.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa mihrab itu boleh dibangun karena mempunyai kegunaan seperti yang diterangkan di atas dan bukan bid’ah. Bid’ah tidak bisa disifatkan kepada mihrab, karena mihrab itu hanyalah sarana atau tempat beribadah, bukan ritual ibadah itu sendiri.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2009

Exit mobile version