Gerakan Ekologi IMM: Dari Wacana Menuju Aksi
Oleh: Muhammad Amin Azis
Ekologi merupakan bentuk harmonisasi antara manusia dengan alam atau bisa juga disebut dengan hubungan timbal balik antara manusia dengan alam raya. Kemajuan zaman dan canggihnya teknologi saat ini menyebabkan terjadinya ketimpangan antara alam dan manusia. Teknologi yang canggih pada dasarnya sebagai alat untuk mempermudah manusia. Namun sebaliknya, semakin canggihnya teknologi menyebabkan manusia menjadi rakus dan akhirnya merusak alam sekitarnya. Kemajuan teknologi sebagai produk dari sains yang pada awalnya ditujukan sebagai alat untuk menyelesaikan problematika manusia ternyata menjadi mala petaka baru bagi manusia sendiri yang mengakibatkan semakin kompleksnya permasalahan (Amirullah, 2015).
Eksploitasi alam terjadi dalam kurun waktu yang panjang, pandangan menjaga alam sedikit demi sedikit tergerus dan mirisnya lagi, alam oleh manusia dijadikan sebagai lahan bisnis dan memperkaya diri tanpa memikirkan kerusakan dan dampak yang akan terjadi. Akhir-akhir ini isu kerusakan lingkungan menjadi bahasan yang sexy di seluruh elemen masyarakat. Sexynya isu ini bukan tanpa sebab, kerusakan lingkungan merupakan faktor utama isu ini marak dibahas. Lain daripada itu, terjadinya demonstrasi besar-besaran pada tahun 2019 hingga awal 2021 merupakan bentuk protes masyarakat Indonesia terhadap Rancangan Undang-undang cipta lapangan kerja dan disahkannya UU Mineral dan Batubara (MINERBA) pada mei 2020 silam.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh maraknya pembakaran, penebangan, pertambangan, pembangunan dan eksploitasi hasil bumi, memantik masyarakat Indonesia untuk bergerak guna menjaga lingkungan sekitar. Gerakan dan kampanye peduli lingkungan semakin gencar, aktivis-aktivis lingkungan semakin terorganisir dan membentuk wadah penghimpun dengan tujuan jangka panjang. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Kristen Hijau, Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah, lembaga Pengembangan Pertanian NU dan seluruh lembaga atau organisasi peduli lingkungan terbentuk dengan tujuan membangun paradigma manusia untuk menjaga keharmonisan antara alam dan manusia.
Upaya dan Masalah Lembaga
Lembaga atau organisasi yang terhimpun dengan kegiatan peduli lingkungan pada awalnya terfokus pada pembangunan paradigma masyarakat, kemudian gerakan beralih ketika pemerintah menjadikan alam sebagai ladang bisnis dan menarik para investor untuk menginvestasikan modal guna mendukung kerusakan lingkungan hidup dengan dalih pembangunan. Daya upaya lembaga dan organisasi telah dilakukan, gerakan protes dan advokasi litigasi dan non-litigasi selalu diupayakan, namun upaya tersebut hanya berhenti pada tataran audiensi dan penambangan tetap dilakukan. Aksi yang dilakukan oleh lembaga dan organisasi hanya segelintir masyarakat yang mengetahuinya, hal ini perlu menjadi perhatian dan dapat kita lihat bahwa dominasi yang dimiliki belum mampu menjadi kekuatan hegemonik yang berpengaruh pada tataran kelas bawah (Rakyat) dan kelas atas (Pemerintah).
Upaya menegasikan etika terhadap lingkungan merupakan hal keliru yang dilakukan oleh pemerintah. Pada kondisi ini, agama memiliki peran sentral dan kehadirannya sangat dibutuhkan gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup. Nilai-nilai yang terkandung dalam agama pada akhirnya tidak hanya pada tataran doktrin semata, melainkan menjadi dasar etik manusia dalam menjalankan hidupnya. Teologi-pembebasan yang diusung umat beragama merupakan bentuk dasar bahwa agama tidak hanya sekedar hubungan antara manusia dengan tuhannya melainkan hubungan manusia dengan seluruh alam. Dalam Islam secara praktis teologi dapat diartikan sebagai pedoman etis manusia dalam berperilaku dan berhubungan dengan pencipta serta seluruh alam (Lingkungan hidup) (Lingkungan & Muhammadiyah, 2011).
Gerakan Ekologi IMM
Muhammadiyah telah banyak berperan untuk memajukan bangsa, gerakan yang konsisten dan pikiran segar selalu dilahirkan menjadi identitas utama Muhammadiyah. Pada persoalan ekologi Muhammadiyah turut mengkaji kerusakan lingkungan dan ketimpangan konstitusi. Respon yang tertuang dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), buku Teologi Lingkungan dan hasil tarjih merupakan upaya etis-teoritis Muhammadiyah terhadap lingkungan hidup. Selain produk etis-teorits Muhammadiyah dengan slogan jihad konstitusi secara tegas menggugat Undang-undang yang tidak berpihak terhadap manusia dan alam.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) merupakan salah satu organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia. Struktur yang terhubung dari tingkat kampus hingga nasional sebuah pertanda bahwa IMM memiliki kuantitas yang banyak dan dominasi yang dimiliki merupakan sebuah kekuatan untuk konsisten dalam setiap gerakan khususnya pada kajian ekologis. Gelar anak panah Muhammadiyah yang disematkan pertanda IMM memiliki keterikatan ideologis dengan Muhammadiyah. Gerakan-gerakan ekologi yang dilakukan Muhammadiyah patut kiranya diikuti oleh IMM, selain mengikuti gerakan ekologis Muhammadiyah, IMM juga seharusnya memiliki gerakan sendiri yang sesuai dengan ranah dan corak gerak gerakannya.
Nilai yang terkandung dalam tubuh IMM merupakan landasan dasar untuk bergerak dan peduli terhadap lingkungan. Hingga kini gerakan ekologi IMM tidak banyak terlihat, padahal pada tataran daerah dan pusat IMM memiliki bidang agraria dan lingkungan hidup. Hal ini menjadi auto-kritik terhadap IMM untuk kemudian dapat merangkai gerakan dan konsisten pada gerakan tersebut.
Sebagai bentuk implementasi dari penegasan kelima (Ilmu-amaliah dan amal-ilmiah) pada enam penegasan IMM, konsep wacana menuju aksi perlu digerakkan. Tawaran gerakan yang perlu diupayakan IMM diantaranya adalah;
pertama Gerakan yang sama dengan Muhammadiyah (Jihad Konstitusi dan wacana-intelektual). Jihad konstitusi dapat dilakukan dengan berkolaborasi dengan ayahanda Muhammadiyah dan Ortom lainnya.
Kedua Kesadaran etis kader, gerakan ini dilakukan dengan menyematkan konsep etis ikatan terhadap kader-kader IMM, sebagai upaya penyadaran bahwa kader-kader IMM perlu mejadi aktivis yang akademis dan memiliki kesadaran yang lebih untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ketiga Jihad Literasi, gerakan ini merupakan kelanjutan dari gerakan sebelumnya. Melalui media yang dimiliki IMM berperan mengubah paradigma masyarakat terhadap lingkungan. Contoh praksisnya dengan melakukan kampanye lingkungan berbentuk infografis, tulisan dan podcast.
Keempat Pemberdayaan, sekiranya jika jihad literasi yang dilakukan melalui media digital tidak massif, dengan semangat Al-Ma’un IMM perlu melakukan pemberdayaan dan pengorganisiran massa serta terlibat langsung dalam mengadvokasi sosial-masyarkat. Kelima lokakarya, gerakan ini bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan kreativitas kader dan masyarakat untuk mengolah limbah sampah menjadi kreasi. Gerakan ini dapat mendukung kemandirian ekonomi IMM dan meningkatkan jiwa seni kader.
Muhammad Amin Azis, Kabid RPK PC IMM Ar-Fakhruddin Kota Yogya