YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Workshop advokasi hukum dan kebijakan publik dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui media zoom meeting merupakan kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan mitra Lembaga Advokasi dan Kajian Hukum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bantul.
Workshop menghadirkan narasumber Advokat senior yang juga dosen hukum pidana FH UMY, Mukhtar Zuhdy, S.H., M.H. Dalam paparannya disampaikan dasar-dasar melakukan advokasi hukum dan proses penyelesaian sengketa hukum baik pidana, perdata dan tata usaha negara melalui proses litigasi dan non litigasi. Paparan juga memfokuskan bagaimana menghadapi dan menyelesaikan sebuah kasus yang dihadapi oleh kader Muhammadiyah/ orang lain, sekalgus memaparkan strategi-strategi litigasi dan non litigasi yang baik dalam kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Narasumber kedua disampaikan langsung via zoom dari Jerman oleh Tanto Lailam, S.H., LL.M yang merupakan Dosen FH UMY yang sedang studi doctor perbandingan hukum tata negara di University of Cologne, Jerman. Beberapa pokok pembahasan workshop meliputi gambaran hak-hak konstitusional warga negara dan problem peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, sekaligus memberikan gambaran bagaimana cara dan strategi melakukan advokasi kebijakan melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Lembaga terkait lainnya. Dalam workshop juga diuraikan secara mendalam berbagai kasus advokasi kebijakan yang dilakukan oleh lembaga mahasiswa dan mahasiswa.
Dengan terlaksananya workshop advokasi bagi kader muda Muhammadiyah yang diikuti 50 peserta ini akan muncul harapan agar kader muda memiliki bekal menjadi garda terdepan dalam melakukan advokasi-advokasi hukum dan kebijakan publik, sekaligus mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, baik litigasi maupun non litigasi. Selain itu memupuk semangat dan komitmen yang kuat bagi kader untuk membangun sinergitas dengan masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus – kasus yang terjadi ditengah masyarakat luas. (Riz)