Kriteria Hewan Kurban (1); Umur Minimal
Oleh: Arsyad Arifi
Allah SWT telah menguji hambanya Nabi Ibrahim untuk menyembelih puteranya Nabi Ismail. Ketika telah diketahui keteguhan imannya maka Allah SWT menggantinya dengan seekor kambing. Seketika itu, Nabi Ibrahim menyembelih kambing dan disyariatkanlah penyembelihan kurban hingga saat ini.
Adapun kriteria secara umum hewan kurban adalah hewan ternak atau yang disebut oleh Allah SWT sebagai ‘bahimah al-an’am‘ hal ini diterangkan oleh Allah SWT,
Artinya :
”Dan bagi setiap umat kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka yang berupa hewan ternak” (al-Hajj : 34)
Artinya :
“Wahai orang-orang beriman penuhilah janji-janji kalian telah dihalalkan bagi kalian hewan ternak kecuali yang akan disebutkan kepadamu dengan tidak menghalalkan bagimu berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang Ia kehendaki“. (al-Maidah : 1)
Bahimat al-an’am ditafsirkan oleh Imam Ruwiyani yang menukil pendapat Imam Mawardi dalam ‘al-Hawi al-Kabir’[1]
والنعم هي الإبل والبقر والغنم
Artinya :
“Adapun hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing.”
Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan Imam Khatib asy-Syirbini dalam ‘Mughni al-Muhtaj mengatakan hal ini telah menjadi ijma’ ulama dan tidak sah selain ketiga hewan ini[2]. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga merajihkan pendapat jumhur ulama ini.[3]
Setelah mengetahui jenis hewan kurban, maka perlu diketahui kriteria hewan kuban pada setiap jenis. Adapun kriteria disini dibagi menjadi beberapa sudut pandang, yaitu :
Sudut Pandang Usia Hewan Kurban
Kambing
Domba
Adalah yang berusia genap satu tahun dan masuk ke tahun kedua.
Syekh Ibnu al-Qassim al-Ghuzzy dalam kitabnya ‘Fath al-Qorib’ mengatakan[4],
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية
Artinya :
“Dan sah berkurban dengan kambing kacang yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Ahmad :
ضحوا بالجذع من الضأن فإنه جائز {رواه أحمد}
Artinya :
“Sembelihlah kurban dengan yang patah giginya dari kambing kacang karena hal tersebut diperbolehkan.” (HR. Ahmad)
Kambing Kacang
Adalah yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga. Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[5]
(والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة
Artinya :
“Dan sah berkurban dengan kambing kacang yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim :
لا تذبحو إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فاذبحوا جذعة من الضأن
Artinya :
“Janganlah kalian menyembeli kecuali al-musinnah kecuali kalian berada dalam kesulitan maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih domba yang telah patah giginya.”[6]
Terkait hadis ini Imam Baijuri menjelaskan bahwasannya al-Musinnah adalah yang berumur dua tahun dari kambing kacang, unta, dan sapi atau berumur diatasnya.[7]
Sapi
Adalah yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim di atas.
Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[8]
(والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة
Artinya
“Dan sah berkurban dengan sapi yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim di atas.
Unta
Adalah yang berusia genap lima tahun dan masuk tahun keenam. Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[9]
(والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة
Artinya
“Dan sah berkurban dengan unta yang berusia genap lima tahun dan masuk tahun keenam.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim di atas.
Bersambung . . . .
Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
[1] Al-Imam Abdul wahid bin Ismail ar-Ruwiyani, Bahr al-Madzhab; Dar al-Kutub al-Ilmiyah; Beirut, 2009. Juz. 4 hlm. 174.
[2] Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut juz 6, hlm.164-165.
[3] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengembangan HPT (II) : Tuntunan Idain dan Qurban, t.t., hlm. 20.
[4] Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 556-557.
[5] Ibid. hlmn. 557.
[6] Imam Khatib asy-Syirbini mengatakan patahnya gigi disini menandakan balighnya kambing kacang. Lalu bagimana jika patah gigi sebelum genap berusia setahun ? Menurut qoul yang rajih tetap sah dengan syarat patahnya setelah berumur enam bulan. Jadi keduanya merupakan tanda balighnya atau siap disembelihnya kambing kacang, maka dari itu cukup salah satu diantara kedua pertanda tersebut jika ada dalam kambing kacang maka sah untuk dijadikan hewan kurban. Lihat Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut juz 6, hlm. 165. Dan Hasyiyah Baijuri hlmn. 557.
[7] Imam Baijuri mengatakan seharusnya hadis tersebut menunjukkan wajib bagi para kaum muslimin untuk menyembelih al-musinnah baik kambing kacang, sapi, atau unta kecuali berada dalam kesulitan maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih domba yang telah patah giginya. Akan tetapi jumhur ulama menafsirkannya sebagai kesunnahan saja. Jadi tetap sah menyembelih domba yang berumur setahun walaupun sanggup untuk menyembelih kambing kacang yang berumur dua tahun. Lihat Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 557.
[8]Ibid. Hlmn. 558.
[9] Ibid hlmn. 558.