Sahkah Berkurban dengan Ayam?
Oleh: Arsyad Arifi
Kurban disyariatkan untuk pembebasan jiwa dari belenggu nafsu. Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitabnya ‘Syari’atullah al-Khalidah’ mengatakan bahwasannya kurban merupakan tadzkir terhadap nikmat yang telah Allah SWT curahkan kepada Nabi Ibrahim AS dari prnrbusan anaknya Nabi Ismail AS.[1] Karena itu kurban adalah ibadah yang sangat sakral dan harus dilakukan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW termasuk dalam memilih hewan kurban.
Terkait berkurban dengan ayam para ulama berbeda pendapat di dalamnya menjadi dua kelompok :
Jumhur Ulama
Adapun terkait dengan hal ini, jumhur ulama mwngatakan bahwasannya berkurban dengan ayam tidak sah. Imam Nawawi dalam kitabnya ‘Minhaj ath-Thalibin’ mengatakan :
ولا تصح إلا من إبل وبقر وغنم[2]
Artinya :
“Dan tidak sah berkurban kecuali dari unta, sapi, atau, kambing.”
Adapun terkait hujjah dari jumhur dikemukakan oleh Imam Rawiyani yang menukil pendapat Imam Mawardi dalam ‘al-Hawi al-Kabir’[3] :
قال الماوردي : أما الضحايا فلا تجوز إلا من النعم لأمرين :
أحدهما : قول الله تعالى : أحلت لكم بهيمة الأنعام [ المائدة : 1 ] .
والثاني : أنه لما اختصت بوجوب الزكاة اختصت الأضحية ، لأنها قربة ، والنعم هي الإبل والبقر والغنم
Artinya :
“Imam Mawardi berkata, adapun alasan berkurban tidak sah kecuali dari hewan ternak karena dua hal, pertama, karena Allah SWT berfirman, dihalalkan bagimu dari hewan ternak (al-Ma’idah :1) kedua, seperti halnya hewan ternak itu dikhususkan dalam zakat begitupula dikhususkan untuk berkurban karena hal itu merupakan sarana untuk bertaqarrub sedangkan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing.”
Imam Khatib asy-Syirbini menambahkan dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj :
( ولا تصح ) أي الأضحية ، قال الشارح : من حيث التضحية بها : أي لا من حيث حل ذبحها وأكل لحمها ونحو ذلك ( إلا من ) ( إبل وبقر وغنم ) بسائر أنواعها بالإجماع ، وقال تعالى : { لكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام } ولم ينقل عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه التضحية بغيرها ، ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فتختص بالنعم كالزكاة ، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره والظباء وغيرها[4] .
Artinya :
“Dan tidaklah sah berkurban itu (dari segi penyembelihannya bukan dari halalnya dagingnya) kecuali dari unta, sapi, atau kambing dengan berbagai jenisnya secara ijmak hal ini dikarenakan firman Allah SWT, ”Dan bagi setiap umat kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka yang berupa hewan ternak” (al-Hajj : 34) , dan tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya berkurban selain dengannya, dan juga karena kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan maka dari itu dikhususkan dengan hewan ternak seperti dalam zakat. Maka dari itu tidaklah sah berkurban selain dengan hewan ternak seperti banteng, kijang dan selainnya.”
Shahabat Abdullah bin Abbas ra.
Adapun berkurban dengan ayam sah menurut beliau. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakakan oleh Imam Baijuri dalam kitabnya ‘Hasyiyah Baijuri’ :
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني
Artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa seperti yang dikatakan oleh al-Maidani.”[5]
Mengenai pentarjihan pendapat ini secara jelas bahwasannya pendapat jumhur ulama lebih diunggulkan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor :
- Ijmak para ulama yang mengatakan bahwasannya tidak sah berkurban kecuali hanya dengan unta, sapi, atau kambing.
- Karena firman Allah SWT mengenai kurban :
وقال تعالى : { لكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام }[6]
Artinya :
”Dan bagi setiap umat kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka yang berupa hewan ternak” (al-Hajj : 34)
Sedangkan Imam Mawardi berkata bahwasannya hewan ternak hanyalah unta, sapi, dan kambing.
- Karena Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah menyembelih selain ketiga jenis hewan tersebut.
- karena kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan maka dari itu dikhususkan dengan hewan ternak seperti dalam zakat.
Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang termaktub pada ‘Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (II) : Tuntunan Idain dan Qurban :
“Hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah al – An’aam (binatang ternak). Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al – An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.“[7]
Akan tetapi jika dalam keadaan yang sangat darurat khususnya kepada kaum faqir miskin dan sangat ingin berkurban diperbolehkan berkurban dengan ayam dengan syarat bertaqlid kepada Ibnu Abbas seperti yang dikemukakan oleh Imam Baijuri :
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني و كان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده
Artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa seperti yang dikatakan oleh al-Maidani. Dan guru kami rahimahullah memerintahkan kepada kaum faqir miskin untuk mengikuti pendapatnya”[8]
Penulis menghimbau untuk tetap mengikuti pendapat jumhur ulama karena lebih rajih. Maka dari itu daripada berkurban dengan ayam yang menurut jumhur ulama tidak sah, baiknya mari kita siapkan kurban kita lebih matang dengan menabung untuk mendapatkan hewan kurban terbaik, disembelih di hari yang terbaik, dipersembahkan kepada yang Maha Baik. Wallahua’lambishawab.
Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
[1] Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Syari’atullah al-Khalidah; Makkah, 1423 H, hlm. 54.
[2] Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Minhaj at-Thalibin wa Umdah al-Muftin; Dar al-Minhaj, Jeddah, 2011. hlm. 532.
[3] Al-Imam Abdul wahid bin Ismail ar-Ruwiyani, Bahr al-Madzhab; Dar al-Kutub al-Ilmiyah; Beirut, 2009. Juz. 4 hlm. 174.
[4] Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut juz 6, hlm.164-165.
[5] Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 555.
[7] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengembangan HPT (II) : Tuntunan Idain dan Qurban, t.t., hlm. 20.
[8] Ibid.