YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat Edaran tentang Idul Adha 1442 H. Dalam surat edaran tersebut PBNU mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” demikian bunyi imbauan PBNU sebagaimana Surat Edaran Nomor 5 poin C dalam halaman resmi nu.or.id.
Meski begitu, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.
“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” lanjut bunyi edaran itu.
Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H. Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mengeluarkan Edaran pada 21 Zulkaidah 1442 H bertepatan dengan 2 Juli 2021 M. Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 berkaitan tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.
Dalam poin 9 Muhammadiyah mengimbau agar kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Hal ini berkaitan dengan Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Namun bunyi Edaran PP Muhammadiyah sebagaimana lampiran dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan pilihan bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.
Selain itu, Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran yang sama pada tahun 2020 lalu, yaitu Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 menjelaskan Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan. (Riz)