YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah —Hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 di saat pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia. Untuk itu, MCCC PP Muhammadiyah menghimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah Idul Adha di rumah saja.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, hingga Jumat (16/7), empat hari sebelum datangnya Idul Adha, tercatat rekor kematian tertinggi selama pandemi yang mencapai 1.205 orang. Penambahan kasus harian juga sangat tinggi, mencapai 54.517 orang. Angka ini melengkapi jumlah konfirmasi positif harian yang selalu diatas 50.000 orang dalam kurun 14 -16 Juli 2021 dengan rekor pada angka 56.757 kasus konfirmasi positif pada 15 Juli 2021.
Menurut Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, pelaksanaan ibadah Idul Adha di rumah ini dinilai paling aman yang juga merupakan wujud kontribusi umat Islam untuk menekan laju penularan yang masih terus meningkat ini. “Mari kita untuk tetap di rumah selama Idul Adha bersama keluarga dan tidak membuat kerumunan. Salat Idul Adha di lapangan atau masjid ditiadakan,” ujarnya.
Sejak munculnya pandemi Covid-19, Muhammadiyah tetap konsisten melakukan pembatasan-pembatasan untuk menekan angka kasus positif Covid-19. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.
Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.
Bagi yang menghendaki, shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan. “Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan,” demikian pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Adapun untuk pelaksanaan pemotongan qurban, PP Muhammadiyah menghimbau agar bisa dialihkan untuk membantu keluarga yang paling terdampak pandemi Covid-19.
“Bagi mereka yang mampu berinfak sekaligus berqurban dipersilakan untuk melaksanakan pemotongan kurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.(Budi Santoso/Riz)