JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengeluarkan Maklumat Nomor 241/A-5/2021 terkait Muktamar XIX. Dalam maklumat ini DPP IMM memutuskan untuk menunda Muktamar yang sedianya akan dihelat pada tanggal 1 – 6 Agustus 2021 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
“Setelah berkonsultasi dengan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP. Muhammadiyah dan melakukan Rapat Pleno bersama Panitia Muktamar, DPP IMM memutuskan untuk menunda pelaksanaan Muktamar XIX,” bunyi Maklumat tertanggal 23 Juli 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum Najih Prastiyo dan Sekretaris Jenderal M. Robby Rodliyya Karman.
Terdapat beberapa pertimbangan terkait ditundanya Muktamr IMM XIX diantaranya yaitu meningkatnya kasus harian positif covid-19 dan jumlah kematian akibat covid-19. Pada tanggal 22 Juli 2021 tercatat 49.509 orang terinfeksi covid-19 dan 1.449 orang meninggal karena covid-19.
Termasuk saat ini berlangsung kebijakan Pemerintah berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan 25 Juli 2021. Serta izin dari pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Muktamar XIX IMM sedang ditinjau ulang.
Selain itu, mempertimbangkan situasi dan kondisi pasca Munas KADIN di Kendari Sulawesi Tenggara, dimana terjadi klaster covid-19 dalam perhelatan tersebut dan di kota yang sama Muktamar IMM direncanakan akan digelar.
Kemudian DPP IMM juga menilai pembatasan aktifitas masyarakat untuk keluar rumah dan berkumpul yang membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk tes PCR/Swab Antigen saat menggunakan transportasi umum.
Maka, lanjut Maklumt tersebut, dukungan PP. Muhammadiyah terhadap PPKM Darurat dan seluruh upaya penanggulangan covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Adapun perubahan waktu pelaksanaan Muktamar akan diberitahukan melalui Maklumat selanjutnya dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada MCCC dan PP. Muhammadiyah. (Riz)
Selengkapnya Maklumat DPP IMM