Bolehkah Berkurban dengan Seratus Unta?

una

Ilustrasi

Bolehkah Berkurban dengan Seratus Unta?

Oleh: Arsyad Arifi

Kurban merupakan momen yang sangat ditunggu bagi umat Islam. Karena hanya disyariatkan sekali dalam setahun maka orang-orang saling berlomba untuk berkurban dengan sebaik-baiknya. Beragam cara ditempuh untuk menggapai kurban yang terbaik, diantaranya ada yang membeli sapi yang berukuran raksasa, ada juga yang menjadikannya kornet atau rendang, dan ada yang bernadzar kurban.  Menariknya, untuk menggapai kurban yang tebaik ada yang menambah jumlah kurbannya hingga berlipat-lipat. Misalkan seratus unta, seribu kambing, lima ratus sapi atas nama kurban satu orang. Maka dari itu bagiamana hukum dari kurban ini ?

Telah dijelaskan dalam kajian sebelumnya bahwasannya Allah SWT telah mengatur syariat-Nya dan mengabarkan lewat rasul-Nya SAW kadar minimal berkurban. Yaitu kambing untuk satu orang, sedangkan unta dan sapi untuk tujuh orang. Apakah ada kadar maksimalnya ?

Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hasyiyah ala Tuhfah menukil pendapat Ibnu Qassim al-Abbadi seraya mengatakan,

فرع لو أراد أن يضحي بأكثر من سبع شياه أو بأكثر من بعير فهل يقع أضحية  فيه نظر ويتجه أنه يقع أضحية وأنه لا حد لأكثر الأضحية إلا أن يوجد نقل بخلاف ذلك اه سم أقول ويدل على ذلك ما سيأتي من أنه صلى الله عليه وسلم نحو مائة بدنة الخ[1]

Artinya :

Cabang permasalahan : Imam Ibnu Qassim berkata, “Jika ingin menyembelih lebih banyak daripada tujuh kambing atau lebih banyak dari seekor unta apakah sah terhitung berkurban? Dalam permasalahan ini terdapat pembahasan yang serius, dan muncul kesimpulan bahwasannya hukumnya sah terhitung sebagai kurban, dan tidak ada batas maksimal akan tetapi didapati naql nash kebalikannya. Aku (Syarwani) berkata, dan yang menunjukkan pada hukum tidak ada batasan dalam berkurban adalah hadis Rasulullah SAW yang menyembelih seratus ekor unta, seperti yang akan dibahas setelah ini.”

Hal ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,

أن النبي صلى الله عليه وسلم { ساق مائة بدنة فنحر منها بيده ثلاثا وستين ثم أعطى عليا رضي الله عنه المدية فنحر ما غبر : أي بقي } رواه مسلم و أبو داود و ابن ماجه[2]

Artinya :

“Bahwasannya Nabi SAW membawa seratus onta dan beliau menyembelih kurbannya itu dengan tangannya sendiri sebanyak enampuluh tiga unta lalu memberikan pisau kepada Ali ra kemudian beliau membelih sisanya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwasannya kurban dengan seratus unta sah hukumnya dan dihitung pahala berkurban. Maka dari itu jangan pernah ragu untuk berkurban dengan jumlah yang banyak karena kurban tidak ada batasnya. Berapa ekor hewan kurbanmu tahun ini?

[1] Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2007, Juz 12 hlm. 256.

[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitabnya Shahih Muslim pada Kitab Haji, bab Haji Nabi SAW no. 2941, diriwayatkan pula oleh Imam  Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud Kitab al-Manasik, bab Haji Nabi SAW no. 1905, dan juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manasik bab haji Rasulullah SAW no. 3074.

Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman

Exit mobile version