Merampas Harta Rakyat Adalah Kejahatan Kebangsaan dan Melawan Syariat

Merampas Harta Rakyat Adalah Kejahatan Kebangsaan dan Melawan Syariat

Foto Dok Al-Awsat

KAIRO, Suara Muhammadiyah – Merampas Harta Rakyat Adalah Kejahatan Kebangsaan dan Melawan Syaria. Demikan tema dari khutbah jum’at Menteri Wakaf Mesir Dr. Muhammad Muhtar Jum’ah dihadapan jamaah jumat masjid SYEKH ‘UBAIAD, tanggal 30 Juli 2021 di kota Nipruh-Provinsi Daqahlia – Mesir. Diantara jamaahnya Gubernur Daqahlia Dr Annan Muhtar, Wakil Gubernur Syekh Dr Haitam, Wakil Kemeterian Pembangunan Propinsi Letkol Hamdi Jassar, Sekretaris Daerah Ir.Nabil Muhtar, Direktur Kementerian Wakaf Syekh Sofwat, anggota DPRD dan tokoh masyarakat.

Sholat jum’at ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Khutbah beliau dimulai dengan kalimat “Memakàn harta hàram itu sama dengan memakan racun yang mematikan (sammun qaatilun) dan memakan api yang membàkar (naarun muharriqotun) di dunia dan di akherat kelak ditempatkan di neraka Sa’iir. Beliau merujuk firman Allah QS An Nisa 10 : “Sesungguhnya mereka yang memakan harta anak yatim secara dlalim, sesungguhnya ia memasukkan di perutnya api neràka dan kelak diletakkan di neraka Sa’iir “. Beliau juga merujuk beberapa hadist diantaranya, riwayat Muslim dari Abu Thufail ‘Amir bin Wailah : ” Allah melaknat orang yang memindahkan tanda pancang tanah milik seseorang “.

Memakan harta yatim dengan cara dlolim dan mengambil tànah orang dengan memindahkan pancang tanah adalah harta milik pribadi sudah digolongkan kejahatan yang dilaknat Allah. Apalagi merampas harta milik umum, milik publik, milik rakyat, milik negara itu adalah kejàhatan kebangsaan, menentang syariah Islam dan sangat dilaknat Allah.

Harta milik umum adalah semua yang dimiliki secara bersyarikat oleh warga bangsa (syurakaaul wathan). Meski salah satu ada yang merelakan untuk dirampas , pasti yang lain menentang. Diantaranya ialah pemakaian jalan umum. Masih ada saja orang yang ingin meluaskan hak milik tanahnya dengan menyerobot tanah jalan umum. Tanah yang siserobot itu oleh Allah kelak dijadikan api dineraka dan diseterikakan di punggung si penyerobot, begitu keterangan Al Hadist.

Harta umum yang lain adalah pantai, fasilitas umum (fasum), lampu pemberhentian di simpang jalan, marka jalan dll.Menghormati milik umum ini adalah kehormatan yang tinggi. Sebaliknya siapa yang merampasnya , tangan perampas itu mejijikan dan sangat hina.

Fasilitas umum yang sedang dibangun pèmerintah Mesir yaitu membersihkan, memperluas, menjernihkan saluran air canal, saluran irigasi adalah tuntutan syariah Islam dan tuntutan bangsa. Karena hal itu dapat mencegah rakyat terkena penyakit (adzaa) dan menjaga kelestarian air.

Hadist Nabi SAW yang menjelaskan tentang keutamaan membangun masjid, jangan diartikan leterlek seperti itu. Tetapi masuk didalamnya memelihara kehormatan masjid yang sudah ada. Hak milik masjid jangan sampai dibawah pulang jadi milik pribadi dan masjid diakui sebagai milik pribadi atau keluarga. Justru sebaliknya kita memberi wakaf ke masjid seperti mushaf Al Qur’an dan yang paling penting menyiapkan generasi muda yang akan memakmurkan masjid tersebut. Generasi muda yang mendoakan orang tua mereka dari mesjid yang mereka makmurkan.

Jadi menjaga harta milik umum, milik rakyat dan harta milik negara adalah kewajiban bersama baik executif, legislatif, yudikatif dan màsyrakat.

Angkatan bersenjata, polisi , pengadilan yang berperang mengembalikan harta umum yang dirampas,  yang dikorup, termasuk menjaga perbatasan negara lalu mati terbunuh, maka ia itu syahid fi sabilillah.

Beliau Menteri Wakaf menyampaikan salam penghormatan (at tahiyah ) kepada presiden, kepàla negara yang mengembalikan hak milik negara, termasuk harta wakaf yang dirampas oleh kelompok tertentu yang ada didalam negeri dan yang ada di luar negeri.

Beliau juga menyampaikan salam hormat kepada Angkatan Bersenjata,Polisi, Pengadilan , Lembaga Pemeriksa Keuangan  (Al Ajhizah ar Roqoobah), Parlemen yang telah menjaga harta rakyat dan harus bersatu padu untuk mengembalikan yang dirampas, yang dikorup.

Demikian juga kepada para pegawai baik sektor umum atau khusus untuk tidak membuka celah dan mempermudah dirampasnya milik rakyat dan negara. Kalau itu ia lakukan maka ia itu bagian dari pelaku kejahatan dan itu sangat tidak layak di suatu negara.

Khutbah ini disampaikan oleh Menteri Wakaf Mesir dalam rangka meresmikan Masjid Syekh ‘Ubaid tempat beliau khutbah hari itu dan dilanjutkan peresmian 10 masjid lainnya. Ini juga sebagai realisasi program Kementerian Wakaf sejak September 2020 yang akan membangun dan merenovasi masjid sebanyak 1.562 masjid. (Sun’an Miskan/Riz)

Exit mobile version