Makna Amar Makruf Nahi Munkar
Pelaksanaan amar makruf nahi munkar harus diiringi dengan ilmu pengetahuan, sikap wara’, dan akhlak mulia. Akhlak mulia dalam beramar makruf nahi munkar akan melahirkan kesadaran, yang mendorong perubahan sikap. Sabda Nabi, “Lisanu-hal afshahu min lisan al-maqal”. Amar makruf nahi munkar yang dilakukan tanpa diiringi akhlak dan apalagi disertai kekerasan dan paksaan, maka akan melahirkan kebencian, kekacauan, dendam, dan permusuhan.
Amar makruf nahi munkar merupakan doktrin agama, yang disebut dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya dalam Ali Imran ayat 104, 110, dan 114, Al-A’raf ayat 156, At-Taubah ayat 22, Al-Hajj ayat 41 dan 56, serta surat At-Talaq ayat 6. Ada yang menyatakan bahwa hukum beramar makruf nahi munkar adalah fardhu kifayah. Kalangan Syiah dan Muktazilah menjadikan ajaran amar makruf nahi munkar sebagai amalan jihad.
Dalam Ali Imran ayat 104, disebutkan, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” Ayat ini menyebut tiga kata kunci: yad’una ila al-khair, ya’muruna bi al-ma’ruf, dan yanhauna ‘an al-munkar. Ketiganya harus dilaksanakan secara baik, dan tidak boleh menimbulkan kemunkaran yang lebih besar.
Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim). Amar makruf nahi munkar merupakan perkara penting, namun pelaksanaannya harus bertahap dan tidak semena-mena.
Dalam Tanbihul Ghafilin, Imam Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H) mengajukan syarat seseorang menjalankan amar makruf dan nahi munkar, sebagai berikut: (1) berilmu, orang yang tidak mengetahui persoalan atau bodoh, maka ia tidak mengetahui hakikat makruf dan munkar; (2) ikhlas beramar makruf nahi munkar karena Allah, bukan karena kepentingan tertentu yang rendah selain Allah; (3) kasih sayang kepada objek amar makruf nahi munkar. Hal ini sesuai dengan perintah Allah pada Nabi Musa dan Nabi Harun supaya berlaku lemah lembut ketika menghadapi Fir’aun (Qs. Thaha: 44); (4) sabar dalam beramar makruf nahi munkar (Qs. Luqman: 17); (5) mengerjakan apa-apa dikatakan, melaksanakan yang makruf dan meninggalkan yang munkar.
Makruf adalah semua hal yang dipandang baik oleh agama dan akal sehat. Termasuk makruf (urf) adalah hal baik dalam suatu komunitas masyarakat. Makruf memiliki standar yang berbeda ketika tempat dan waktu berbeda. Adapun munkar, adalah sebaliknya, sesuatu yang dipandang buruk oleh agama dan akal sehat. Menurut Muhammad Asad dalam The Message of the Qur’an, makruf adalah semua perintah Allah yang mengarah kepada kebenaran sesuai anjuran syariat, dan mungkar adalah semua larangan Allah yang membawa kepada jalan yang bertentangan dengan syariat. Tujuan syariat adalah membangun kehidupan manusia yang berlandaskan makruf atau kebaikan-kebaikan yang sesuai kebutuhan dasar manusia, dan sebaliknya juga membersihkan mungkar yang tidak sesuai kecenderungan nurani kemanusiaan. (Suara Muhammadiyah, No. 13, 2019)
Langkah pertama amar makruf nahi munkar adalah melakukan ta’aruf, mengetahui atau mengenali terlebih dahulu sebelum terburu-buru menghakimi. Ketika bernahi munkar, maka yang dibenci adalah perbuatan munkar, bukan orang atau pelakunya.
Adapun syarat suatu perbuatan dianggap sebagai kemunkaran adalah; kemungkaran tersebut sedang berlangsung; perbuatan munkar tersebut terlihat jelas tanpa dimata-matai, sesuai perintah Allah dalam Al Hujurat untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain; perbuatan tersebut telah disepakati sebagai kemunkaran. Tidak berlaku amar makruf nahi munkar pada perbuatan yang masih menjadi urusan khilafiyah atau perbedaan pendapat para ulama.
Dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan amar makruf nahi munkar dilakukan sesuai dengan konstitusi dan dengan penerapan undang-undang yang telah disepakati bersama, guna memelihara ketertiban umum. Ada amar makruf nahi munkar yang menjadi kewajiban negara dan hanya bisa dilakukan oleh negara. Ada yang bisa dilakukan oleh masyarakat dengan prinsip akhlak mulia. (ribas)