Sidang Pembagian Warisan

Warisan

Sidang Pembagian Warisan

Pada Jumat malam (13/8/2021) saya bersama PRM, PCM, dan PDM diundang ahli waris Pak Haji. Kami dipercaya membagi warisan sesuai aturan Islam. Tujuannya agar mendatangkan maslahat dan terhindar dari siksa yang menghinakan. Lagipula menyodorkan solusi terbaik berbagai permasalahan warisan. Harta si mayit pun terselamatkan dari orang zalim yang tidak berhak menerimanya.

Sebelumnya kami menyimak tata cara dan pelaksanaan pembagian warisan dari fukaha. Lalu kami menentukan harta pribadi yang meninggal. Kemudian kami menyelesaikan beberapa kewajiban muwaris. Yakni membayarkan zakat hartanya, melunasi biaya pengurusan jenazah, membayar hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiatnya.

Pak Haji berwasiat kepada saudara perempuan kandung dan keponakan. Isinya supaya sepetak sawahnya diberikan masjid terdekat. Sawah dijual Rp. 180.000.000. 1/3 untuk masjid. Jadi masih Rp. 120.000.000. Lantas diserahkan 1/4 untuk istri. Sisanya untuk saudara kandung perempuan.

Selain itu Pak Haji juga memiliki harta gono-gini berupa ladang. Harta itu dibagi dua. 1/4 harta Pak Haji diwarisi istri. Sisanya untuk saudara kandung perempuan.

Selang setahun istri Pak Haji meninggal juga. Ia berwasiat kepada saudara ipar. Rumah dan sawahnya dihibahkan kepada anak saudara laki-laki seibu. Kami tidak menyetujui. Karena wasiatnya melebihi sepertiga. Sehingga dia hanya mendapatkan rumah.

Sementara itu Bu Haji mempunyai saudara perempuan sebapak. Otomatis ia mewarisi seluruh harta Bu Haji. Yaitu berupa sawah, uang dan perhiasan.

Kami takjub. Sebab kedua ahli waris sangat dermawan. Sebagian harta warisan disumbangkan kepada Muhammadiyah Ranting Takerharjo dan Cabang Solokuro. Selain itu diinfakkan untuk kerabat, anak yatim dan orang miskin.

Mereka sadar. Apa pun harta yang mereka infakkan, maka kebaikannya untuk diri mereka sendiri. Lagian mereka berinfak karena mencari wajah Allah. Dan mereka yakin. Niscaya mereka akan diberi pahala secara penuh. Bahkan mereka tidak akan dizalimi atau dirugikan. Sebagaimana surat Al-Baqarah (2) ayat 272.

Saya sungguh beruntung diundang sidang pembagian warisan. Saya mendapatkan ilmu faraid secara praktis, yang mulai dilupakan. Selebihnya saya dapat menyelesaikan pembagian harta warisan dan wasiat. Padahal pas mempelajarinya di madrasah hingga UIN tidak mudeng atau tidak paham.

Mushlihin, Sekretaris PRM Takerharjo Solokuro Lamongan

Exit mobile version