YOGYAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer (Fikih dan Tata Kelola Wakaf), 21 Agustus 2021. Bahasannya antara lain tentang: fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif.
Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid, Prof Dr Syamsul Anwar MA menyatakan bahwa wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang sangat penting dalam agama Islam. Majelis Tarjih telah membuat putusan tentang wakaf tahun 1953. Putusan itu antara lain menyatakan, “Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqif-nya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk/terlaknat. Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari wakaf itu, atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya,” (Putusan Muktamar Khususi Tarjih ke-32 di Purwokerto tahun 1953).
“Institusi wakaf ini sama tuanya dengan Islam itu sendiri, lahir sejak masa Nabi,” kata Syamsul Anwar. Sepanjang sejarah, wakaf antara lain telah berkonstribusi penting dalam berbagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan, melalui pendanaan pendidikan. Sebagai contoh, Imam Al-Ghazali dan adiknya pernah dititipi uang oleh orang tuanya untuk pendidikan. Tak lama uang itu habis, Al-Ghazali dan adiknya kemudian dimasukkan madrasah, supaya kehidupannya terjamin. Ibnu Batutah juga bercerita bahwa ada juga wakaf yang digunakan untuk membantu pasangan yang menikah. Ada juga wakaf yang digunakan untuk proyek penyediaan air minum.
Menurut Syamsul Anwar, Muhammadiyah menerima banyak tanah wakaf. “Ini jadi tantangan bagi Muhammadiyah dalam hal pengelolaannya,” ujarnya. Muhammadiyah sangat dipercayai untuk mengelola wakaf, sementara lembaga-lembaga finansial sangat ingin mengelola wakaf tersebut. “Muhammadiyah sangat dipercaya untuk mengelola wakaf, tetapi disisi lain banyak tanah wakaf Muhammadiyah yang administrasinya belum diurus dengan baik.” Dalam hal ini penting diupayakan pengelolaan wakaf secara baik.
Assoc. Prof Wawan Gunawan A. Wahid Lc MAg menyebut di antara nilai-nilai dasar dalam pengelolaan wakaf antara lain: prinsip pemuliaan manusia, penghormatan pada semua nyawa manusia, kemaslahatan, kemakmuran, fastabiqul khairat. “Wakaf dapat difungsikan untuk memaksimalkan kemaslahatan. Bahkan entitas nonnegara dapat hadir mendampingi negara,” ujarnya. Wakaf hadir memberi kemaslahatan yang sejalan dengan peran negara.
Wawan menyebut beberapa contoh pelaksanaan wakaf, seperti: Tamim Ad-Dari pernah mengalokasikan wakaf untuk penyediaan kemah atau rumah sederhana. Ini termasuk pemenuhan kebutuhan dasar: sandang, pangan, papan. Hal ini sesuai dengan prinsip maqashid syariah, terutama hifz al-nafs, penjagaan jiwa. Prinsip ini juga dilakukan oleh Usman bin Affan ketika membeli sumur dan Harun Al-Rasyid yang mengupayakan penyediaan air bagi masyarakat Makkah, yang dibiayai dari wakaf. Wakaf juga digunakan untuk pusat pengembangan keilmuan, berupa kuttab, karena agama membutuhkan ilmuwan dan para penyebar ilmu. Wakaf telah menyelamatkan orang dari kebodohan dan sikap apatis, tanpa pengetahuan. “Wakaf telah melepaskan orang dari taklid dan menyebarkan tajdid,” urai Wawan. Dari sini, lahir ilmuwan seperti Ar-Razi, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, dan lainnya.
Wakaf juga terkait dengan hifz al-mal. Perspektif Islam tentang harta mengajarkan bahwa harta benda itu milik Allah dan manusia ditunjuk oleh Allah sebagai pengelolanya. Dari prinsip ini, “Bahwa harta yang dikelola atas nama wakaf harus diupayakan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Wawan. Islam sangat menekankan tentang kemanfaatan dan kemaslahatan wakaf, yang ditentukan oleh pengelolaan nazhir yang profesional.
Prof Dr Jaih Mubarok MAg menyatakan bahwa wakaf merupakan institusi tengah antara domain ibadah dan domain muamalah. Prinsip ibadah: tawqif wa ittiba, dan prinsip muamalah: al-ibahah. Wakaf dapat digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan sesuai prinsip maqasid syariah. Wakaf dapat menjadi sarana amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Wakaf juga sesuai dengan prinsip sedekah dan investasi. “Wakaf diyakini dapat dijadikan instrumen-keuangan untuk mencapai tujuan ekonomi-bisnis Syariah, yaitu kesejahteraan.”
Mohammad Bagus Teguh Perwira Lc MA menjelaskan bahwa sukuk wakaf merupakan bagian dari pengembangan wakaf kontemporer yang menggunakan instrumen pasar modal. Produk yang diperjualbelikan adalah saham, equitas, surat berharga. “Sukuk merupakan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk, “Sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya.”
Teguh Perwira menyatakan bahwa aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) adalah aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk yang terdiri atas aset berwujud (al-a’yan), manfaat atas aset berwujud (manafi’ al-a’yan), jasa (al-khadamat), aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath istitsmar khashsh).
Sementara Sukuk Wakaf adalah Sukuk yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (mashalih ‘ammah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk-bentuk wakaf saham antara lain: harta wakaf berupa saham/setoran modal pendirian perusahaan; harta wakaf berupa saham (hishshah/porsi kepemilikan) perusahaan yang telah berdiri (sudah dimiliki sebelumnya atau baru dibeli); harta wakaf yang diinvestasikan melalui pihak ketiga dengan menggunakan akad Mudharabah/Wakalah Bi al-Ististmar di mana modal mudharabah dibelikan saham atau portofolio saham; mewakafkan saham yang dimiliki seseorang, baik pokok (ain/asl) dilepas dari kepemilikan Wakif maupun tidak dilepas kepemilikannya; warta wakaf yang bersember dari keuntungan Investor saham.
Ketua Panitia Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, Mukhlis Rahmanto mengatakan bahwa gerakan revitalisasi wakaf di era modern ini adalah upaya reintepretasi atau pembacaan kembali (i’adah an-nazhar) landasan normatifnya dari Al-Quran dan Al-Sunah maupun argumentasi para ulama. Kontekstualisasi itu diterjemahkan ke dalam banyak produk. “Mulai dari wakaf uang (termasuk wakaf uang temporer), wakaf buku, wakaf profesi, wakaf hak kekayaan intelektual, wakaf saham, wakaf obligasi syariah yang kini dengan produk turunannya yaitu sukuk berbasis wakaf uang (cash waqf linked sukuk),” ujar Mukhlis.
Pemateri lain dalam Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer ini adalah: KH Anang Rikza Masyhadi MA; Muhammad Sultoni PhD; Yuli Utami SAg MEc; Dr Amirsyah Tambunan MA. (ribas)