Bebas Visa Bagi WNI Jika Berkunjung ke Antigua dan Barbuda

ANTIGUA, Suara Muhammadiyah – Warga Negara Indonesia kini dapat berkunjung tanpa visa selama tiga puluh (30) hari ke negara Antigua dan Barbuda (AB) mulai Agustus 2021. Menteri Luar Negeri AB, E. Paul Chet Green menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI pada Jumat (27/8) sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang kabinet AB pada November 2019. Adapun mereka memutuskan untuk memberikan fasilitas bebas visa kepada semua Warga Negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut.

Keputusan pemberian bebas visa itu dilandasi pertimbangan atas asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara Indonesia dan AB. Adapun Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan bebas visa kepada warga negara AB untuk mengunjungi Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016.

Sebelum menandatangani instrumen pemberlakuan bebas visa bagi WNI tersebut, Menlu Chet Green menyampaikan bahwa pemberlakuan bebas visa ini merupakan apresiasi kepada Indonesia dan Dubes Priyo Iswanto atas upaya meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Antigua dan Barbuda sejak tahun 2017. Sementara itu, Dubes Priyo Iswanto yang merangkap akreditasi untuk negara Antigua dan Barbuda menyatakan bahwa keputusan Pemerintah AB merupakan pemahaman yang sangat baik. “Insentif seperti ini tentu dapat lebih meningkatkan hubungan dan kerjasama antara kedua negara,” jelas Dubes yang mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Pemerintah AB berminat untuk meningkatkan kerjasama yang lebih konkret dengan Indonesia di sektor perdagangan, pariwisata, pertanian dan kelautan, serta pendidikan. Dalam upaya mempererat kerja sama, Pemerintah Indonesia telah memberikan peningkatan kapasitas. Utamanya di bidang penanggulangan bencana serta menawarkan beasiswa bagi pelajar AB untuk belajar singkat di Indonesia.

Selain itu, baru-baru ini Pemerintah Indonesia juga telah memberikan bantuan dana hibah kemanusiaan untuk mendukung proyek “Community Connect” senilai Rp1.274.696.800. Proyek tersebut merupakan bagian dari program “Build Back Better” yang dicanangkan Pemerintah Antigua dan Barbuda untuk daerah yang tertimpa bencana Badai Irma tahun 2017.

Guna meningkatkan kerja sama dengan Indonesia, Pemerintah AB juga sudah menyetujui pengangkatan Mr. Paul E. Ryan sebagai Konsul Kehormatan Republik Indonesia di Saint John´s, Antigua. Penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 November 2019. Adapun Paul E. Ryan telah memulai menjalankan tugasnya sebagai konsul kehormatan setelah menerima Surat Tauliyah (Exequatur) dari Gubernur Jenderal Antigua dan Barbuda yang bertindak atas nama Ratu Elizabeth II.

Dengan pemberlakuan bebas visa bagi WNI oleh negara Antigua dan Barbuda, maka seluruh negara akreditasi di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bogota (Kolombia, Antigua dan Barbuda, Barbados, dan St. Kitts dan Nevis) telah memberlakukan bebas visa bagi WNI.

Adapun Antigua dan Barbuda adalah sebuah negara kepulauan berpenduduk sekitar 95 ribu orang yang terletak di Laut Karibia bagian timur. Kepulauan ini adalah bagian dari Kepulauan Antilles Kecil, dan berbatasan dengan Guadeloupe di sebelah selatan, Montserrat di barat daya, Saint Kitts & Nevis di barat, dan Saint Barthelemy di barat laut. Indonesia dan Antigua & Barbuda mulai membuka hubungan diplomatik pada 23 September 2011. Indonesia memandang Antigua dan Barbuda sebagai mitra penting di kawasan Karibia. (diko)

Exit mobile version