JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan perbuatan kriminal. Dirinya menyebut pelaku perusakan fasilitas ibadah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap Masjid Miftahul Huda yang dibangun dan dikelola oleh jemaah Ahmadiyah. Apapun alasannya, perusakan fasilitas ibadah merupakan perbuatan kriminal yang pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Ahad (5/9/2021).
Menurutnya aparat keamanan terkesan membiarkan perusakan itu terjadi. Kendati demikian, Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat terkait masalah ini.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, forpimda, dan berbagai elemen masyarakat. Meskipun kami menyayangkan sikap aparatur keamanan yang terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya soal perusakan masjid Ahmadiyah.
Abdul Mu’ti meminta pemda terutama aparat keamanan untuk bersikap tegas dan pro aktif dalam menjamin kenyamanan umat untuk beribadah. Tak hanya itu, Abdul Mu’ti juga meminta peran serta aparat untuk menegakkan aturan hukum.
“Kepada pemerintah, pemerintah daerah, khususnya aparatur keamanan hendaknya berusaha lebih pro aktif dan tegas dalam menegakkan aturan hukum, melindungi, dan menjamin keamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,” ungkapnya. (rpd)