Perlu Tidaknya Revisi UU Sisdiknas

Perlu Tidaknya Revisi UU Sisdiknas

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) series 4.  FGD tersebut mengambil tema “Mencermati Kemungkinan Revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 untuk Generasi 2045: Membangun Pendidikan yang Demokratis” pada Selasa  (14/09/2021) secara virtual. Sebagai respon terhadap rencana revisi UU Sisdiknas.

Prof. Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammdiyah menyebutkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 masih relevan hingga kini sehingga rencana revisi sama sekali tidak memiliki urgensi. Ia menegaskan bahwa “UU No 20 tahun 2003 tidak ada relevansi untuk direvisi jika dikaitkan dengan kebijakan Kemendikbud pada periode ini,” tuturnya.

Selain itu, Haedar Nashir juga menuturkan bahwa peta jalan pendidikan di Indonesia tahun 2020 hingga 2045 sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31. “Apakah revisi UU ini memang jujur, otentik, bisa dipertanggungjawabkan terkait pada kepentingan memayungi peta jalan pendidikan, yang sebenarnya jika tidak ada revisi pun tidak ada masalah. Lantas, siapa yang akan menjamin bila revisi UU Sisdiknas tidak lari kemana-mana?,” tuturnya.

Tak hanya ketua PP Muhammadiyah, kegiatan FGD ini juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Prof. Dr. Zainuddin Maliki M. Si., sebagi anggota komisi X DPR RI Prof. Dr. Bambang Sudibyo, M.B.A., mantan Mendiknas RI dan Prof. Dr. Azyumuardi Azra, M.A, CBE.

Prof. Dr. Azyumuardi Azra berpendapat bahwa UU Sisdiknas tersebut sudah waktuya untuk direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi saat ini, menurut guru besar UIN Jakarta tersebut perubahan UU pendidikan nasional itu diperlukan dalam rangka memperkuat peran yayasan swasta termasuk Ormas dalam memajukan pendidikan sehingga tidak ada lagi komersialisasi pendidikan.

Adapun Prof. Dr. Bambang Sudibyo, M.B.A. turut mengamini apa yang disampaikan oleh Prof. Haedar di awal FGD. Menurut beliau tidak perlu dilakukan revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahu 2003. Pasalnya, sekalipun UU Sisdiknas tersebut telah dipakai selama hampir 20 tahun namun secara umum masih berbanding lurus dengan tantangan zaman, termasuk dalam mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (izh)

Exit mobile version