• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

BEM KM UMY: Pernyataan Eko Bukan Sikap BEM PTMI

Tuntut Tarik Pernyataan Soal Dukungan tentang TWK KPK

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
26 September, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Banyak pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan di non aktifkan berdasar SK No.1327. Hal ini memicu respon publik dari dua sisi, banyak yang memberikan simpati kepada pegawai KPK yang di non aktifkan dan banyak pula yang mendukung atas keputusan KPK.

Termasuk saudara Eko yang memberi dukungan atas keputusan KPK soal di non aktifkan nya 56 pegawai KPK, Namun yang menjadi persoalan apa yang disampaikan saudara Eko mengatasnamakan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (PTMI) padahal kami BEM UMY yang tergabung dalam Aliansi BEM PTMI merasa tidak pernah ada pembahasan terkait pernyataan persoalan tersebut.

Baca Juga

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

Pernyataan tersebut juga tidak sesuai melihat saudara Eko sudah bukan lagi sebagai Koorpresnas BEM PTMI, melainkan  berganti kepada saudara Nadief Rahman Harris, Presiden BEM UM Surabaya yang baru.

Ibnu Rahmata selaku Presiden Mahasiswa BEM KM UMY mengatakan Eko bukan lagi Koorpresnas BEM PTMI. “Sangat menyayangkan pernyataan saudara Eko yang mengatasnamakan Aliansi BEM PTMI, sedangkan dia sudah tidak menjabat sebagai Koorpresnas BEM PTMI. Sehingga apapun yang disampaikan oleh saudara Eko tidak bisa disebut sebagai pernyataan sikap dari BEM PTMI melainkan sikap dari sarudara Eko sendiri,” ungkapnya pada Ahad, 26 September 2021.

Melihat kasus tersebut dan mengutip temuan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan ada sebelas pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Dengan demikian, BEM KM UMY menilai keputusan KPK diambil dengan cara tidak bijaksana.

Ramainya polemik terkait TWK KPK ini diberbagai media menjadikan Presiden Mahasiswa BEM KM UMY, Ibnu Rahmata menyatakan sikapnya tidak mendukung atas putusan KPK.

Maka dari itu BEM KM UMY menuntut saudara EKO untuk menarik kembali pernyataan tesebut karena tidak mewakili keadaan kami yang tergabung dalam BEM PTMI, serta mengklarifikasikan kepada media bahwa apa yang disampaikannya tidak berdasar keputusan bersama BEM PTMI dan menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Koorpresnas BEM PTMI. (Alif)

Tags: BEM KM UMYBEM PTMIKPKtwk
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 Juni, 2023
Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR
Berita

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

14 Maret, 2023
BEM KM UMY Gelar Clothing Festival 2023
Berita

BEM KM UMY Gelar Clothing Festival 2023

1 Maret, 2023
Next Post
Optimalkan Program, Lazismu Medan Bersama 6 KL Gelar Bimtek

Optimalkan Program, Lazismu Medan Bersama 6 KL Gelar Bimtek

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In