• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 September, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
ijab kabul akad nikah

Foto Dok Wikimedia

Share

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – BPSDM Takmir Masjid Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada hari ini (28/9) mengadakan Kajian Tarjih secara virtual yang disiarkan di tvMU, Ust. Dr Syamsul Hidayat, M.Ag Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah sebagai Pemateri. Kajian kali ini dengan tema Fatwa Tarjih Muhammadiyah: “Hukum perkawinan antara saudara sepupu”.

Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag mengatakan bahwa “Bolehkah melaksanakan perkawinan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang Bapak keduanya adalah saudara sekandung, seayah, seibu, atau saudara sepupu?”

Baca Juga

Anjuran Menikah, Studi Ilmu Ma’anil Hadits

Perbedaan Hukum Menikahi Wanita Hamil

Menurut Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag, Fatwa telah menyatakan bahwa tidak ditemukan di dalam (nash-nash Al-Qur’an dan As Sunnah Shahih lagi maqbul) yang dapat dijadikan alasan untuk tidak membolehkannya, dalam hal ini artinya diperbolehkan.

“Ada ayat-ayat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menerangkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki atau mahram yang terdapat dalam surat An-Nissa Ayat 22, 23 dan 24, kemudian ada juga dalam surat Al-Baqarah Ayat 228, 230, 234 dan 235 dan juga ada di dalam Hadist Nabi SAW seperti Hadist dari Abu Hurairah dan Hadist dari Hamzah,” tambahnya.

Menurutnya, hubungan mahram yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut ada pada surat An-Nissa Ayat 22, 23 dan 24 yang sudah tersusun secara sistematis yaitu dapat dibagi menjadi dua macam mahram. Yang pertama mahram muabbad yang merajuk pada keharamannya mahram ini bersifat abadi dan adanya halangan perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang selamanya diharamkan dan mahram ini disebabkan oleh hubungan keturunan atau Lin Mazhab.

Yang kedua, mahram muaqqat yang merajuk pada keharamannya perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam waktu tertentu. Sehingga apabila keadaan yang menghalangi perkawinan antara keduanya sudah tidak ada atau hilang, maka mereka boleh melakukan perkawinan, seperti seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya atau belum bercerai, maka selama itu juga perempuan tersebut tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain terkecuali sudah selesai masa Iddahnya, perempuan itu boleh menikah dengan laki-laki lainnya. (izh)

Tags: menikahSaudara Sepupu
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Pernikahan
Hadits

Anjuran Menikah, Studi Ilmu Ma’anil Hadits

10 Juni, 2023
Pernikahan
Tanya Jawab Agama

Perbedaan Hukum Menikahi Wanita Hamil

12 November, 2022
Lafadz Ijab Qabul
Tanya Jawab Agama

Lafadz Ijab Qabul dan Haruskah Menikah dalam Keadaan Suci?

6 Juni, 2022
Next Post
Pelatihan Pascapanen Muhammadiyah-Aisyiyah Demak

Pelatihan Pascapanen Muhammadiyah-Aisyiyah Demak

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In